11 Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bintan Gelar Konsultasi Publik, Ini Nama-nama Perusahaanya 

Sebanyak 11 perusahaan tambang pasir laut di Bintan menggelar konsultasi publik di Desa Numbing. Namun, baru tiga perusahaan yang mengurus izin AMDAL ke pemerintah pusat.

Ilustrasu praktik pemanfatan pasir laut dengan cara menggunakan alat untuk menghisap (foto:UGM)
Ilustrasu praktik pemanfatan pasir laut dengan cara menggunakan alat untuk menghisap (foto:UGM)

PRESMEDIA.ID– Sebanyak 11 perusahaan yang mengaku memiliki izin wilayah tambang di perairan Bintan menggelar konsultasi publik atas pelaksanaan tambang pasir laut ke masyarakat Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Konsultasi publik ini menjadi salah satu syarat utama penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait kegiatan pengelolaan sedimentasi laut.

Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, menjelaskan, seluruh perusahaan tersebut wajib memaparkan rencana kegiatan tambang pasir laut, termasuk potensi dampak lingkungan dan upaya meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.

“Hingga saat ini tercatat sudah ada 11 perusahaan yang melaksanakan konsultasi publik tambang pasir laut,” ujar Assun Ani.

Selain aspek teknis pengelolaan sedimentasi laut, forum konsultasi publik juga membahas, Skema Corporate Social Responsibility (CSR), Bentuk kompensasi bagi masyarakat terdampak dan Transparansi aktivitas dan izin perusahaan.

“Setiap konsultasi publik dihadiri seluruh pihak terkait, sehingga informasi mengenai perusahaan, dampak, serta kompensasinya dapat diketahui secara umum dan jelas,” tambahnya.

Ini Daftar nama 11 Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bintan

Camat Bintan Pesisir Assun Ani membuka acara konsultasi publik yang dilaksanakan oleh PT. Suwarna Cahaya Semesta di Desa Numbing. (Foto Kecamatan Bintan Pesisir)
Camat Bintan Pesisir Assun Ani membuka acara konsultasi publik yang dilaksanakan oleh PT. Suwarna Cahaya Semesta di Desa Numbing. (Foto-Istimewa kecamatan)

Adapaun nama-nama 11 perusahaan tambang pasir laut yang telah melaksanakan konsultasi publik di Desa Numbing itu adalah:

  1. PT Galian Sukses Mandiri (GSM)
  2. PT Berkah Lautan Kepri (BLK)
  3. PT Rezeki Abadi Lestari (RAL)
  4. PT Bumi Lautan Samudra (BLS)
  5. PT Natural Sumber Indonesia (NSI)
  6. PT Dwi Daya Tambang Energi (DDTE)
  7. PT Askara Maritim Indonesia (AMI)
  8. PT Permah Bumi Samudra (PBS)
  9. PT Fahreza Duta Perkasa (FDP)
  10. PT Seriya Andalan Mulia (SAM)
  11. PT Suwarna Cahaya Semesta (SCS)

Tiga Perusahaan Ajukan Izin AMDAL ke Pusat

Meski jumlah perusahaan yang melakukan konsultasi publik cukup banyak, baru tiga perusahaan yang tercatat telah mengurus izin AMDAL ke pemerintah pusat, yakni:

PT Rezeki Abadi Lestari (RAL)
PT Natural Sumber Indonesia (NSI)
PT Galian Sukses Mandiri (GSM)

Ketiga perusahaan tersebut saat ini masih menunggu proses perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Tambang Pasir Laut Masih Tunggu Izin

Menanggapi kemungkinan dimulainya aktivitas tambang pasir laut di Perairan Desa Numbing, Assun Ani mengaku belum dapat memastikan waktu operasional.

Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tambang baru dapat berjalan setelah izin AMDAL dan seluruh persyaratan lainnya lengkap serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

“Setelah izin AMDAL keluar, akan ada sosialisasi lanjutan kepada masyarakat, termasuk terkait kompensasi, CSR, dan ketentuan lainnya,” pungkasnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi