117 WNI Dideportasi dari Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. (Foto: Humas KJRI Jeddah)
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. (Foto: Humas KJRI Jeddah)

PRESMEDIA.ID – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi setelah ketahuan masuk menggunakan visa kerja untuk berhaji secara ilegal.

Mereka ditangkal saat tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, dan langsung ditolak masuk oleh pihak Imigrasi Arab Saudi pada Kamis (15/5/2025).

Menurut keterangan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B.Ambary, ratusan WNI tersebut diduga kuat akan menunaikan ibadah haji dengan cara non-prosedural menggunakan visa kerja jenis amil, bukan visa haji resmi.

“Mereka datang dalam dua gelombang, yakni pada 14 Mei sebanyak 49 orang menggunakan Saudia SV827 dan 68 orang pada 15 Mei dengan Saudia SV813,” jelas Yusron, Jumat (16/5/2025).

WNI Gunakan Modus Visa Kerja, Dicurigai Berhaji Ilegal

Pihak Imigrasi Arab Saudi mencurigai para WNI tersebut karena sebagian dari mereka berusia lanjut, namun visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan, yang tidak lazim untuk kelompok usia tersebut.

Setelah pemeriksaan dan interogasi, sejumlah WNI akhirnya mengaku bahwa mereka datang dengan niat untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja. Mereka juga didampingi oleh Tim Perlindungan Jamaah KJRI Jeddah selama proses pemeriksaan, termasuk pengambilan sidik jari.

117 WNI Dipulangkan ke Indonesia

Seluruh WNI yang ditolak masuk dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025 menggunakan penerbangan Saudia SV3316, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.

Lebih dari 300 WNI Gunakan Visa Non-Haji

Menurut catatan KJRI Jeddah, dalam periode 3 hingga 15 Mei 2025, terdapat lebih dari 300 WNI yang tiba di Arab Saudi dengan visa kerja dan visa kunjungan yang diduga digunakan untuk berhaji secara ilegal.

“Modusnya semakin berkembang. Jika dulu mereka menggunakan seragam dan koper serupa, kini mereka berupaya menyamar agar tidak terdeteksi,” ungkap Yusron.

Imbauan Resmi dari KJRI Jeddah

KJRI Jeddah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak berhaji secara ilegal dan selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Berhaji adalah ibadah yang agung. Mari kita laksanakan dengan cara yang sah dan benar. Jangan sampai niat baik berakhir dengan kekecewaan. Uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi