
PRESMEDIA.ID– Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terlibat narkoba direhabilitasi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan ke empat ASN pelaku Narkoba itu, sebelumnya diamankan di area parkir Biliar Diamond, Jalan Engku Putri, Kota Tanjungpinang, pada Minggu dini hari (3/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dua orang di antaranya merupakan PNS Pemprov Kepri dan Rutan Kelas I Tanjungpinang, masing-masing berinisial R dan B. Sementara dua lainnya berinisial A dan B,” ujar AKP Lajun Siado, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan sebutnya, dilakukan saat keempatnya berada di dalam mobil. Polisi menemukan alat hisap sabu (bong) saat melakukan penggeledahan di dalam mobil dan tubuh para terduga pelaku.
Dari hasil tes urine, lanjut Lajun, keempat ASN tersebut dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine atau sabu-sabu.
“Karena tidak ditemukan barang bukti sabu, maka keempatnya akan menjalani rehabilitasi,” tegas Lajun.
Proses rehabilitasi terhadap para ASN pengguna narkoba ini nantinya akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang atau melalui lembaga rehabilitasi swasta, tergantung pilihan masing-masing.
“Terserah dari pihak terduga, mau direhabilitasi di BNN atau di tempat swasta,” imbuhnya.
Namun begitu, hingga kini Polisi tidak menjelaskan terkait proses penyidikan lanjutan. Termasuk asal-usul alat hisap sabu yang ditemukan, dugaan tempat penggunaan, hingga kemungkinan adanya jaringan pemasok narkoba kepada para ASN tersebut.
Penulis:Roland
Editor : Redaktur