
PRESMEDIA.ID – Meskipun disita atas permohonan Kejaksaan sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi IUP tambang bauksit di Bintan dan Tanjungpinang (2021–2022).
Ternyata 4,2 juta ton bauksit yang dimohonkan dan ditetapkan Hakim tunggal PN Tanjungpinang dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg, bukan merupakan barang bukti kasus korupsi 12 terpidana IUP Tambang yang telah diputus.
Hal ini terlihat dari daftar barang bukti yang disita Jaksa dalam tuntutan dan Putusan Hakim PN Tanjungpinang hingga Hakim MA terhadap 12 terdakwa/terpidana Korupsi IUP tambang bauksit di Bintan dan Tanjungpinang 2021-2-2022.
Bahkan, dari seluruh barang bukti yang tercantum di dalam berkas hanyalah dokumen, surat, dan kwitansi. Contohnya, dalam putusan atas Dr.Amjon, barang bukti di dalam berkas hanya berupa dokumen-dokumen dan fotokopi surat, tanpa menyebutkan stockpile bauksit.
Demikian pula dalam perkara Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono, juga tidak ada penyitaan bauksit dalam amar putusan, baik di PN Tanjungpinang maupun MA.
Namun, Kejati Kepri mengklaim bahwa bauksit tersebut milik para terpidana seperti Eddy Rasmadi, Bobby Satya Kifana, Ir. Sugeng, M. Adrian Alamin, Wahyu Budi Wiyono, Arif Rate, dan M. Ahmad, namun dalam praktiknya, dikuasai oleh pihak lain seperti Heru Grandi, Iemron, Abdul Rahim Kasim Djou, dan lainnya.
Jaksa juga mengajukan dokumen pendukung berupa putusan Mahkamah Agung (MA), surat perintah penyitaan, dan regulasi lainnya.
Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa putusan MA tidak menyebutkan penyitaan bauksit sebagai barang bukti. Isi berkas putusan umumnya hanya mencantumkan dokumen, surat, dan kwitansi.
Kejaksaan Sebut Penyitaan Sah Berdasarkan Fakta Hukum
Menanggapi hal ini Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyatakan, bahwa penyitaan sah secara hukum karena berdasarkan fakta persidangan yang mengaitkan stockpile bauksit dengan rangkaian kasus korupsi.
“Semua stockpile itu memiliki hubungan hukum dengan perkara korupsi tambang. Kalau tidak terbukti, pasti ditolak pengadilan,” tegas Yusnar.
Ia juga membantah adanya sponsor atau dana dari pihak swasta dalam proses permohonan penyitaan atau lelang.
“Tidak dibutuhkan dana operasional khusus. Semua proses dilakukan secara terbuka melalui lelang resmi,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi