
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pembinaan narapidana dan memperkuat pengendalian keamanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, menjelaskan, pemindahan 57 narapidana berisiko tinggi dari Kepri dilakukan bersamaan dengan relokasi 1.300 narapidana kategori high risk dari berbagai lapas di Indonesia.
“Dalam pekan ini, total 196 narapidana akan dipindahkan, termasuk dari Kepri kemudian 55 Napi dari Jawa Barat, 33 dari Jambi, 4 dari Sumatra Barat, 6 dari Sumatra Utara, 21 dari Sumatra Selatan, dan 3 dari Riau,” ujar Mashudi dalam keterangan resmi pada Minggu (24/8/2025).
Pemindahan ini lanjutnya, bukan hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi, tetapi juga untuk memberikan pembinaan yang lebih terarah.
Menurut Mashudi, program ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya di dalam lapas.
“Tujuannya adalah memastikan narapidana mendapatkan pembinaan yang tepat, sehingga mereka dapat pulih secara mental dan perilaku sebelum kembali ke masyarakat. Ini adalah inti dari sistem pemasyarakatan,” tambahnya.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepolisian, serta petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Narapidana berisiko tinggi ini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security di Nusakambangan.
“Kami berharap Nusakambangan dapat menjadi tempat yang membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik,” ungkap Mashudi.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini lanjutnya, menjadi upaya serius Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan keamanan lapas dan memberikan pembinaan yang efektif.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat di Nusakambangan, diharapkan narapidana dapat menjalani proses rehabilitasi yang optimal.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi