
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, secara resmi mengadukan penghalangan jurnalis anggota AJI dan wartawan lainya di DPRD Bintan ke Polisi.
Pelaporan tindakan penghalangan kerja Jurnalis ini, dilakukan divisi Advokasi AJI Tanjungpinang ke Polres Bintan Rabu (17/7/2023).
Ketua AJI Tanjungpinang Sutana bersama divisi Advokasi AJI M.Bunga Ashab mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Kabupaten Bintan dan Anggota Satpol PP kepada sejumlah jurnalis itu, merupakan tindak pidana.
Tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Sehingga kita mengirimkan surat aduin ini ke Polres Bintan,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana.
Menurutnya, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan gedung rakyat.
“Tindakan pelarangan ini juga bertentangan dengan Undang-undang Pers Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M.Bunga Ashab berharap laporan aduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.
“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” sebutnya.
Sebelumnya, sebuah jurnalis termasuk dua Jurnalis anggota AJI Yuli dari deltakepri.co.id dan M.Sumartono dari Go Tv News, bersama Selamet dari jurnalis Batam Pos dan Ardiansyah dari ulasan.co serta Misbah dari media V News dihalang-halangi staf DPRD dan Satpol-PP Bintan saat hendak melaksanakan kerja Jurnalistik meliput RDP Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa dan masyarakat.
Aksi pelarangan itu, terjadi saat lima jurnalis menuju ruang sidang lokasi RDP di DPRD Bintan.
Selain menanyakan maksud dan tujuan mereka (jurnalis), Oknum staf DPRD Bintan itu juga melarang Jurnalis melakukan liputan RDP dengan alasan perintah dari atasnya.
Untuk memastikan pelarangan itu, Staf DPRD Bintan itu, juga memanggil Anggota Satpol PP yang bertugas di gedung untuk mengusir para jurnalis.
Akibat pelarangan ini, jurnalis dari berbagai media online di Tanjungpinang dan Bintan ini, akhirnya tidak mendapatkan data dan informasi yang akan dipublikasi atas dari RPD keluhan masyarakat atas dugaan bangunan lingkungan di kawasan peternakan ayam perusahan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi