
PRESMEDIA.ID,Bintan- Penyidik Polsek Gunung Kijang menetapkan Rusdianto (20) sebagai tersangka. Rusdianto merupakan rekan kerja Fendi (30), ABK kapal Pompong yang meninggal dunia akibat tenggelam di laut Kawal dan sebelum terjatuh, keduanya sempat adu mulut.
Plt.Kapolsek Gunung Kijang Iptu Ngatno mengatakan, Rusdianto ditetapkan tersangka, sebagai penyebab kematian korban, karena sebelum terjatuh ke laut, antara korban dan tersangka sempat berkelahi, hingga mengakibatkan korban terjatuh ke laut dan meninggal dunia.
“Saat ini Rusdianto kita tetapakan sebagai tersangka, dan Pelaku sudah kita tahan,”ujarnya pada wartawan, Kamis,(3/10/2019).
Sebelum menetapakan tersangka, kata ngatno, Pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi dan pelaku untuk dimintai keteranga, mengenai kronologis kejadiaan, perkelahian hingga korban terjatuh ke Laut.
Dari awal kejadian, jelas Ngatno, diketahui korban minum, minuman keras bersama temannya dari siang sampai malam harinya. Sekira pukul 00.00 Wib dinihari temannya pergi untuk istirahat. Tinggal hanya korban berdua bersama Anas. “Korban memberikan nasehat kepada Anas, sudah jangan nakal-nakal lagi, korban mengatakan kalau nakal saya pukul. Lalu korban memukul Anas,�kata Ngatno.
Usai memukul Anas, lanjut Ngatno, korban kembali mengganung dan membangunkan temannya yang lain bernama Rusdianto. Saat itu, korban kemudian mengajak Rusdianto untuk berkelahi.
�Korban mengajak temannya (Rusdianto) kelahi, setelah naik ke darat terjadi perkelahian korban dengan temannya, sudah berantam korban terjatuh ke laut,”ujarnya.
Setelah terjatuh korban langsung hilang dan dilakukan pencarian dengan dibantu Basarnas Tanjungpinang dan masyakarat setempat langsung melakukan pencarian dan korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.(Presmed7)