
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudayana menyampaikan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) KM.Bukit Raya positif corona langsung dikebumikan pada Senin (20/4/2020) malam kemarin.
Jenazah dikebumikan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15, Tanjungpinang sesuai dengam Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganam jenazah COVID-19.
“Jenazah sudah dikuburkan tengah malam tadi di pemakaman batu 15, setelah PT Pelni berhasil menghubungi keluarganya,” kata Tjetjep, Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan menjelaskan, ABK PT Pelni yang positif COVID-19 merupakan warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Jenazahnya tak dapat dipulangkan ke kampung halaman sebab sesuai SOP penanganan Covid-19 harus dimakamkan maksimal 4 jam setelah meninggal dunia.
“Jenazahnya tidak dipulangkan melainkan dimakamkan di sini dan sesuai SOP Covid-19,”katanya.
Untuk diketahui, ABK KM Bukit Raya itu dinyatakan positif COVID-19 pada Sabtu (18/4/2020). ABK tersebut terpaksa diturunkan dari kapal dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan pada Senin (13/4/2020) lalu, dikarenakan mengalami gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan.
Namun pada Senin (20/4/2020) ABK KM Bukit Raya itu meninggal dunia di RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) Batu 8 Kota Tanjungpinang.
Penulis:Ismail�