
PRESMEDIA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam meminta Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap narasumber dalam produk jurnalistik.
AJI menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sengketa Jurnalistik Harus Diselesaikan di Dewan Pers
AJI Batam menyatakan, sengketa dalam pemberitaan pers, termasuk persoalan pernyataan narasumber, harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur hukum pidana.
“Pernyataan narasumber adalah bagian dari produk jurnalistik dan menjadi tanggung jawab media,” tegas Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra.
Pernyataan tersebut merespons kasus yang tengah ditangani Polda Kepri, terkait laporan UU ITE terhadap narasumber berita Batam TV.
Kasus Kriminalisasi Narasumber Berita Batam TV
Kasus ini bermula pada 25 Januari 2024, saat tim peliput Batam TV meliput insiden keributan di PT Laut Mas, Batu Ampar, Batam, akibat kedatangan sejumlah orang dari PT Alken.
Berita tersebut ditayangkan pada 27 Januari 2024 di kanal YouTube Batam TV dengan judul “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang”.
Namun, pada Maret 2024, Pemimpin Redaksi Batam TV, Sularno, menerima surat panggilan dari Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus UU ITE yang menjerat narasumber berita tersebut.
“Karya jurnalistik tidak bisa diproses secara pidana. Jika ada keberatan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers,” ungkap Sularno.
Penolakan Pemeriksaan dan Sikap Batam TV
Meski sudah lima kali dipanggil oleh kepolisian, Sularno tetap menolak untuk diperiksa lebih lanjut dalam perkara ini.
Dalam pemanggilan kelima pada 14 Mei 2025, ia secara tegas menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan.
“Saya berdiri pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan pemidanaan,” ujarnya.
AJI Batam Dampingi Proses Hukum
Tim Advokasi AJI Batam turut mendampingi proses hukum ini sejak awal. Nando, Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, menyebut bahwa upaya kriminalisasi terhadap narasumber merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
“Ini bisa jadi preseden buruk dan berdampak pada kualitas jurnalisme ke depan,” tegasnya.
AJI juga menilai, jika narasumber terus dijadikan target pidana, maka hal ini akan menurunkan kepercayaan publik untuk memberikan informasi kepada media.
Dukungan AJI Indonesia dan Yurisprudensi MA
Ketua Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di daerah lain.
Ia mencontohkan kasus Amrullah, seorang narasumber yang hendak dipidana namun dimenangkan oleh Mahkamah Agung, yang menyatakan narasumber tidak bisa dipidanakan atas pernyataannya di media.
“Yurisprudensi Mahkamah Agung ini memperjelas bahwa penyelesaian sengketa pers bukan melalui hukum pidana,” ungkap Erik.
AJI Batam Minta Polda Kepri Hentikan Proses Pidana
AJI Batam secara resmi mendesak Polda Kepri untuk menghentikan proses pidana UU ITE terhadap narasumber dan produk jurnalistik Batam TV.
Sengketa pemberitaan, menurut mereka, harus diselesaikan sesuai Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022 tentang penanganan sengketa jurnalistik.
AJI juga mengimbau, Media memberikan perlindungan kepada narasumber yang terlibat dalam proses peliputan.
Penegak hukum lebih memahami UU Pers dan bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik secara profesional.
Dewan Pers lebih aktif dalam memberi edukasi hukum kepada aparat kepolisian tentang penanganan karya jurnalistik yang disengketakan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi