Alias Wello Mundur, 14 Calon DPD Kepri Resmi Mendaftar di KPU Kepri

Komisioner KPU Kepri Devisi teknis Penyelenggaraan Pilkada Arison
Komisioner KPU Kepri Devisi teknis Penyelenggaraan Pilkada Arison (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kepri mengatakan, dari 15 orang bakal calon DPD yang sebelumnya ditetapkan memenuhi syarat dukungan dan sebaran Pemilih di Kepri, 14 calon dinyatakan telah mendaftarkan diri ke KPU Kepri.

Sementara satu bakal calon DPD atas nama Alias Wello, menyatakan mengundurkan diri sebagai Calon DPD karena menjadi ketua DPD partai Perindo Provinsi Kepri.

“Dari 15 bakal calon DPD yang sebelumnya kita tetapkan memenuhi syarat dukungan dan sebaran 14 Calon DPD telah mendaftar. Sementara satu calon atas nama Alias Wello menyatakan mengundurkan diri, karena menjadi pengurus DPD Partai Perindo Kepri,” kata Arison di KPU Kepri, Minggu (14/5/2023).

Alias Wello lanjutnya, menyatakan tidak mendaftar sebagai Calon DPD, dengan menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU pada Sabtu (13/5/2023).

Dengan selesainya pendaftaran 14 Calon DPD-RI itu, KPU kata Arison, akan segera melaksanakan verifikasi administrasi dokumen dan syarat pencalonan DPD tersebut.

Dalam verifikasi dokumen persyaratan calon, jelas Arison, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap benar atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan masing-masing calon.

“Sementara pada pendaftaran yang dilakukan saat ini, ada atau tidak ada berkas fisik dokumen syarat calon nya, baik itu DPD ataupun caleg dari Parpol-nya, Jika dokumen syarat caleg yang diterapkan ada, maka dalam pendaftarannya kami nyatakan dokumennya lengkap, dan untuk memastikan keabsahan dokumen secara legal (Resmi) maka kami lanjutkan dengan verifikasi keabsahan dokumen dari 25 Mei sampai 23 juni 2023,” pungkasnya.

Sementara jika dalam tahap pemeriksaan dokumen masih ada yang kurang atau tidak lengkap, selanjutnya KPU akan menyurati dan menyampaikan pada Parpol Caleg bersangkutan untuk segera memenuhi dokumen yang belum lengkap tersebut pada masa perbaikan syarat pencalonan.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaktur