
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kuasa Hukum terdakwa korupsi dan gratifikasi Nurdin Basirun, Andi M Asrun mengaku optimis gubernur Non aktif Nurdin Basirun tidak akan divonis lama oleh Hakim Tipikor Jakarta pusat.
Keyakinanya itu dikatakan Andi M Asrun, melihat fakta dalam beberapa kali persidangan, pembuktian JPU-KPK hanya terfokus pada persoalan perizinan Tanjung Piayu, dan tidak menyinggung tentang gratifikasi jabatan ataupun hal lainnya.
“Saya optimis, jikalau pun divonis bersalah, hukuman pak Nurdin tidak akan lama,”ujar M.Andi Asrun saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Jumat,(14/2/2020).
Untuk memperkuat pembelaanya terhadap Nurdin, Andi M Asrun juga mengatakan, telah meminta sejumlah dokumen ke Pemerintah provinsi Kepri, khususnya mengenai data administrasi honorarium Nurdin yang diterimanya saat menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Kepada wartawan, M.Andi Asrun juga menunjukan sejumlah dokumen yang dibungkus satu plastik besar itu merupakan bukti penerimaan honorarium Nurdin Basirun selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
“Hari ini, saya mengambil bukti yang memperkuat pembelaan pada Pak Nurdin dasri Biro Umum, Provinsi Kepri”ujarnya.
Sebenarnya lanjut dia, seluruh dokumen tersebut, sebenarnya juga sudah diserahkan kepada pihak KPK sejak sidang kemarin. Namun untuk memperkuat bukti itu, Dia kembali meminta salinan dokumennya ke pemerintah Provinsi Kepri sebagai pegangan data pembanding dari pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan.
“Saya minta rekapan itu sebagai data pembanding. Dokumen ini berisi penerimaan honor yang bersangkutan selama menjabat sebagai Gubernur mulai dari Mei 2016 sampai Juli 2019,”ungkapnya .
Asrun juga menambahkan, dari beberapa kali persidangan, dirinya juga tidak menemukan satu pun fakta yang membuktikan adanya pungutan uang yang dilakukan Nurdin dari sejumlah Kepala OPD di Kepri.
Dari keterangan seluruh saksi yang notabene para Kepala OPD juga mengakui, pemberikan uang oleh sejumlah saksi kepada kliennya, adalah untuk kegiatan sosial yang juga dikembalikan kepada masyarakat.
“Jadi bukan untuk kepentingan pribadinya. Itupun tidak ada paksaaan. Pak Nurdin hanya sebatas imbauan, bahkan dalam beberapa persidangan terakhir para saksi mengaku berinisiatif,”ucapnya.
Penulis:Ismail