
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ibarat kata pepatah, “Sudah Jatuh tertimpa tangga pula,” demikian yang dialami keluarga Ts (34) warga jalan Air Bunga RT.004/ RW.002, Dusun II, Desa Landak, Kelurahan Letung kecamatan Jemaja kabupaten Anambas.
Mengapa tidak, sudahlah anaknya dicabuli, bapak korban pun dipenjara. Sementara anaknya yang menjadi korban sebut saja Bunga (9) mengalami trauma, dan Ts menjadi kobran “persekusi” sejumlah orang atas dugaan permainan hukum dan penyidikan yang tidak profesional oleh aparat penegak hukum di Jemaja.
Atas kejadian itu, Ts dan anak-nya meminta perlindungan dan pendampingan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2TP2A) Kepri.
Ditemui di kantor unit P2TP2A Kepri di Tanjungpinang, Ts mengaku, kejadiaan pencabulan pada anaknya yang masih dibawah umur itu, terjadi di Desa Landak Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
Namun dalam proses penyidikan Polisi, TS mengaku merasa kecewa terhadap penahanan suaminya Am yang dituduh sebagai pelaku pencabulan anaknya sendiri tanpa dibarengi bukti dan fakta.
Selain adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, TS mengaku, Polisi juga tidak menanggapai temuan baru berupa pengakuan anaknya sebagai korban, bahwa yang melakukan pencabulan pada dirinya, bukanlah bapaknya, tetapi orang lain yang ternyata sudah melakukanya secara berulang-ulang.
“Anak saya menyebutkan, bahwa yang melakukan pencabulan itu bukanlah ayahnya, melainkan seorang pria berinisia Os dan perbutan itu dilakukan sudah berulang-ulang”ujar TS sedih pada Media, Selasa (14/7/2020).
Kepadanya, korban yang merupakan anaknya juga menyebutkan, bahwa pria yang diduga sebagai pelaku itu, pernah mengancamnya, agar menuduh dan memfitnah bapaknya, untuk menyebut bahwa yang mencabulinya adalah bapaknya.
Sementara Ar suaminya sendiri, kondisinya saat kejadiaan dan sampai saat ini dalam keadaan lumpuh dan tidak bisa berjalan akibat penyakit Prostat. Kepada Ts suaminya juga bersumpah bukanlah orang yang mencabuli anak kandungnya itu.
“Pengakuan dan bukti rekaman anak saya mengatakan bahwa yang melakukan pencabulan padanya adalah pria Os, dan pencabulan itu juga ternyata sudah lebih dari beberapa kali. Tapi pihak Kepolisi tidak mau menindaklanjuti dan malah menahan suami saya sampai saat ini,”paparnya.
Diketahui bahwa yang dijadikan tersangka oleh Polsek Jemaja saat ini adalah Ar (37), ayah kandung korban sendiri, yang saat ini diketahui sedang sakit prostat (lumpuh) selama 3 tahun.
Ketua KPPAD Kepri,Eri Syahrial mendampingi korban dan ibunya mengatakan, pihakhya akan melakukan monitoring dan pengawasan sebagaimana proses hukum yang berjalan dan semestinya dengan mengedepankan fisikologi dan kepentingan anak.
“Dalam hal ini kita telah meminta keterangan dari orang tua korban yang menilai, bahwa sampai saat ini tidak ada keadilan proses hukum yang dilakukan Polsek Jemaja,”ujar Eri.
Dari ketengan ibu dan anak yang diperoleh, Lanjut Eri, Proses hukum yang dilakukan polsek Jemaja sepertinya perlu dilakukan secara profesional tanpa melibatakan pengaruh serta kepentingan pihak lain.
“Jika melihat dan mendengar cerita dari korban dan ibunya, Penyidikan kasus ini perlu tinjau kembali. Dan segera diambil alih Polda Kepri,”ujar Eri, Selasa(14/7/2020).
Selain meminta proses hukum yang lebih profesional, KPPAD Kepri berkerjasama dengan P2TP2A Kepri juga melakukan Asesmen psikologis terhadap korban sehingga dapat menguatkan apa yang sebenarnya terjadi.
Saat ini lanjut Eri Syahrial, bahwa korban anak ini itu, memiliki rasa trauma, takut sehingga perlu ketenangan, maka dari itu perlu hadirnya lembaga-lenbaga tidak hanya penyidik untuk membantu proses pengungkapan kasus.
“Hasilnya ada dugaan pelaku lain, sehingga kita meragukan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Makanya perlu tindak lanjut. Jadi nanti akan ada gelar perkara di Polda Kepri yang mengahadirkan pihak terkait,”ucapnya.
Eri juga mengatakan, dalam penanganan kasus anak, pihak kepolisian harusnya tidak hanya mengambil kesimpulan sendiri berdasarkan pengakuan seseorang yang diduga juga memiliki kepentingan, sehingga, apa yang disimpulkan tidak salah.
“Tidak merugikan pihak lain sehingga menghukum pelaku yang sebenar-benarnya. Harapan kami pelaku sebenarnya yang melakukan tindakan pencabulan ini terungkap dengan sebenar-benarnya,”pungkasnya.
Paman korban, Benny juga mengharapkan, supaya kasus yang dialami oleh keponakannya bisa diungkap siapa pelaku sebenarnya. Sehingga kasus ini terang benderang.
“Jika ada pihak-pihak lain yang mengetahui dan menutupi, karena memiliki kepentingan hingga menyengsarakan korban dan keluarganya, pihak berwajib juga bisa memproses dan meminta pertanggung jawaban hukum atas apa yang diperbuat,”selasnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Jemaja AKP Feri yang berusaha dikonfiemasi melalui phonselnya dengan penyidikan kasus pencabulan ini belum memberikan jawaban, upaya konfrimasi masih terus dilakukan PRESMEDIA.ID.
Penulis:Roland/RedaksiÂ