
PRESMEDIA.ID– Ancaman pembunuhan melalui teknologi informasi (IT), khususnya WhatsApp, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, diancam dengan UU ITE serta KUHP.
Pengamat hukum dari Universitas Maritim Raja Haji Fisabilillah (UMRAH), Dr.Endri, SH, MH mengatakan, dalam pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Pasal ini lanjutnya, melarang setiap orang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban.
“Pelanggaran terhadap Pasal ini, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta,” jelasnya menanggapi dugaan kasus ancaman pembunuhan pada ASN RSUD RAT yang membuat laporan ke Polisi, Kamis (21/8/2025).
Dr.Endri, yang juga dosen Program Studi Ilmu Hukum UMRAH Tanjungpinang, menjelaskan, bahwa ancaman pembunuhan melalui media elektronik seperti WhatsApp merupakan tindak pidana murni, Sebab, tidak hanya mengganggu korbannya, tetapi juga memiliki bukti jelas berupa pesan tertulis di platform media sosial.
“Ancaman bisa dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik. Dalam kasus ini, ancaman melalui WhatsApp jelas terdeteksi, sehingga mempermudah pembuktian tindak pidana,” ujar Endri.
Sedangkan ancaman lisan diatur dalam Pasal 335 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, sedangkan ancaman tertulis, diatur dalam Pasal 336 KUHP dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.
Pembuktian Ancaman Pembunuhan melalui IT Lebih Gampang
Endri juga mengatakan, dengan adanya barang bukti berupa pesan elektronik, tugas Kepolisian dalam pembuktian seharusnya menjadi lebih ringan.
“Penyidik tinggal memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, saksi fakta lainnya dan terduga pelaku, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan kelengkapan bukti ini, penyidik dapat memutuskan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti atau tidak. Itu wewenang penyidik kepolisian,” kata Endri.
Selain itu, Endri juga mengatakan, dalam perkembangan hukum pidana saat ini, sangat membuka peluang dugaan kasus ancaman pembunuhan ini, dilakukan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice.
“Hal itu memungkinkan, karena ancaman tindak pidana ini hukumannya di bawah 5 tahun,” ujarnya.
Namun lanjutnya, karena masih dalam tahap awal dan Polisi baru menerima laporan, jadi prosesnya masih panjang,” tutup Endri.
Sebeleumnya, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan ancaman pembunuhan melalui WhatsApp. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Laporan ini berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui WhatsApp,” jelas Hamam.
Penyelidikan saat ini berfokus pada identifikasi pelaku dan pengumpulan bukti tambahan. Kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur