Anggaran Penanganan Covid-19 di Kepri Capai Rp705,5 M

Rapat Refocusing dan realokasi anggaran APBD kabupaten dan kota di Kepri dalam Penanganan Cpvid 19
Rapat koordiasi refocusing dan realokasi anggaran APBD kabupaten/kota dengan provinsi dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Pemerintah provinsi Kepri mengalokasikan Rp.167,5 miliar anggaran untuk penanganan Covid-19 di APBD 2020.

Dari total jumlah aloaksi anggaran percepatan Penanganan Covid-19 itu, Pemprov Kepri mengalokasikan dana untuk Penanganan Kesehatan sebesar Rp.60,9 miliar, Dampak Ekonomi Rp52,0 miliar dan dana jaring pengaman sosial sebesar Rp 54,6 miliar.

Sementara dari rapat koordinasi melalui Video Confrence bersama seluruh Kepala Bappeda se-Propinsi Kepri mempedomani Permendagri 20 Tahun 2020 dan Permendagri No 1 Tahun 2020 total anggaran pemerintah provinsi dan 7 kabupaten kota di Kepri duntuk Percepatan penanganan Covid-19 mencapai Rp.705,5 miliar.

Dana itu dialokasikan untuk penanganan kesehatan, ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (social safety net)

Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri Naharuddin mengatakan, dari koordinasi pembahasan refocusing dan realokasi angaran sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah, teralokasi dana penanganan covid-19 Rp705,5 miliar.

�Alhamdulillah, hasil koordinasi kita dengan seluruh kepala Bappeda selama empat jam teralokasi dana Rp705,5 miliar di Kepri untuk Percepatan Penanganan Covid-19 ini,”ujarnya di Tanjungpinang, Minggu (12/4/2020).

Selanjutnya, kata Nahara, Pemerintah akan menetapan langkah dan priorotas penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid 19 itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Untuk provinsi Kepri, lanjut Nahar yang saat itu didampingi Kabid Perencanaan Program Bappeda Provinsi Kepri Arman ST, pada Jumat (10/4/2020) lalu TAPD Pemprov Kepri juga sudah melakukan pertemuan bersama Plt Gubernur H Isdianto di Graha Kepri Batam.

Direncanakan Senin (13/4/2020) ini, akan kami laksanakan pertemuan bersama DPRD Kepri untuk membahas refocusing dan realokasi anggaran Penanganan covid-19 ini,”sebutnya.

Selain pemerintah Pemprov Kepri mengalokasikan dana sebesar Rp167,5 miliar, Perintah kota Batam juga mengalokasikan anggaran penanganan Covid sebesar Rp.315 miliar. Jumlah terbesar dialokasikan untuk jaring pengamanan sosial sebesar Rp.216 miliar.

Selain itu untuk Penanganan Kesehatan berjumlah Rp27,7 miliar, Dampak Ekonomi sebanyak Rp.34,3 miliar dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp37,0 miliar.

Kota Tanjungpinang mengalokasikan dana sebesar Rp31,4 miliar dengan rincian Penanganan Kesehatan Rp10,2 miliar, Dampak Ekonomi Rp2,0 miliar dan Jaring Pengaman Sosial Rp19,2 miliar.

Pemkab Karimun mengalokasikan dana sebesar Rp20,4 miliar dengan rincian untuk Penanganan Kesehatan sebanyak Rp3,6 miliar Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp6,4 miliar dan Belanja Langsung sebanyak Rp10,4 miliar.

Kabupaten Bintan mengalokasikan sebanyak Rp65,4 miliar dengan rincian Penanganan Kesehatan sebesar Rp12,2 miliar, Dampak Ekonomi Rp53,0 miliar dan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp0,2 miliar.

Kabupaten Lingga, mengalokasikan dana sebesar Rp36 miliar dengan rincian Penanganan Kesehatan sebesar Rp4,2 miliar, Dampak Ekonomi Rp0,6 miliar, Jaring Pengaman Sosial Rp6,0 miliar, Anggaran DID Rp5,6 miliar dan antisipasi sebesar Rp19,6 miliar.

Kabupaten Anambas mengalokasikan dana sebesar Rp53,0 miliar denga rincian untuk Penanganan Kesehatan Rp24,4 miliar, Dampak Ekonomi Rp3,2 muliar dan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp25,4 miliar.

Kabupaten Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,8 miliar dengan rincian Penanganan Kesehatan Rp15,6 miliar dan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp1,2 miliar.

Nahar menyebutkan pandemi covid19 ini merupakan salah satu kondisi force major yan mengancam keselamatan masyarakat Indonesia sehingga perlu direspon dengan cepat oleh seluruh stakeholder diantaranya adalah pemerintah daerah (Pemda).

Oleh karena dianggap mendesak maka Pemda diminta untuk tidak ragu segera melakukan revisi Perkada tentang penjabaran APBD Tahun 2020 tanpa harus terlebih dahulu melakukan revisi RKPD Tahun 2020 dan Revisi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 (sesuai dengan Inmendagri No. 1 Tahun 2020).

Penulis:Redaksi