Angka Perceraian di Tanjungpinang 2019 Meningkat

Kepala PN Agama Tanjungpinang M Yusar
Kepala PN Agama Tanjungpinang M Yusar

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengadilan Agama kota Tanjungpinang mengatakan, tingkat perceraian Pasangan Suami Isteri (Pasutri) 2019 mengalami peningkatan dibanding 2018.

Sepanjang 2019, PN Agama Tanjungpinang menerima sebanyak 850 perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas I B Tanjungpinang.

Ketua Pengadilan Agama Kelas I B, Muhammad Yusar mengatakan, Jumlah tersebut meningkat 60 kasus dibanding 2018 yang hanya mencapai 790 kasus.

“Ini lebih tinggi dari tahun yang sebelumnya dengan kisaran 790 perkara perceraian,”ujar Yusar, Sabtu,(14/12/2019).

Ia menyebutkan faktor penyebab perceraian diantaranya tidak ada tanggungjawab baik suami maupun istri, adanya pihak ketiga Pria Idaman Lain (PIL) dan Wanita Idaman Lain (WIL), kemudian juga disebabkan terjadinya dikalangan suami isteri yang mengakibatkan komunikasi yang kurang baik.

Menurutnya dari persentase perceraian 2019, yang paling banyak menggugat cerai adalah Isteri kepada suaminya, yang lebih dominan dari pada suami.

Sedangkan berdasarkan usia, rata-rata pasangan yang rentan cerai adalah pasangan berusia antara 30-50 tahun, dengan persentase 60 persen. Sedangkan mengenai usia pernikahan antara 3-5 tahun.

Yusar menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang di harapkan bisa menjaga keutuhan rumah tangga yang telah di bangun, dengan memperbaiki hubungan komunikasi antara suami istri.

“Dalam menjaga rumah tangga antara suami istri harus saling mengalah, tenggang rasa dan saling menyayangi. Yang terutama menjalankan ibadah itu yang terutama,”harapnya.

Penulis:Roland