Aniaya Pelajar SMA, Buruh Harian Lepas di Bintan Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap polisi di gudang jaring ikan di Kampung Keke, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Polsek Bintan Timur/Presmedia.id)
Pelaku ditangkap polisi di gudang jaring ikan di Kampung Keke, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Polsek Bintan Timur/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang buruh harian lepas asal Kampung Keke, MAS (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur akibat menganiaya dua orang pelajar jenjang SMA di Bintan, Minggu (14/1/2024).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari orangtua korban. Dimana anaknya mengalami luka-luka akibat dianiaya.

“Jadi Minggu (14/1/2024) Jam 11.00 WIB, ibu korban buat laporan ke polisi mengenai kejadian yang menimpa anaknya,” ujar AKP Rugianto, Senin (15/1/2024).

Setelah mendapatkan laporan tersebut anggotanya langsung memintai keterangan korban yang masih di rawat di RSUD Bintan terkait ciri-ciri pelaku. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berselang tiga jam tepatnya pukul 14.30 WIB, ditemukan keberadaan pelaku di tempat kerjanya di gudang jaring ikan Kampung Keke, Kijang Kota. Disitu pelaku langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.

“Pelaku sudah kita introgasi. Dia mengakui perbuatannya sehingga kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi pelaku, kejadian itu berawal dari Sabtu (13/1/2024) dimana pelaku bersama rekan-rekannya sedang pesta minuman berakohol (mikol) di Lapangan Relief Antam Kijang Kota.

Kemudian kelompok pelaku yang dipengaruhi mikol terlibat cekcok mulut dengan kelompok lain. Namun tidak sampai terjadi bentrokan.

“Pelaku yang dipengaruhi mikol kembali emosi. Lalu bersama rekan-rekannya naik motor keliling mencari orang yang cekcok mulut dengannya,” katanya.

Setelah beberapa menit keliling, Minggu (14/1/2024) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB, ada segerombolan pelajar yang sedang menunggangi motor lewat di depan Tugu Tanjak Kijang Kota.

Tiba-tiba pelaku memepet salah satu motor lalu menerjang motor yang ditunggai oleh dua orang pelajar itu

“Akibat diterjang motor yang ditunggai dua orang korban itu oleng lalu menabrak tiang listrik. Kemudian kedua korban itu terjatuh dan tersungkur,” tambahnya.

Tak sampai disitu, melihat kedua pelajar SMA itu terjatuh pelaku kembali melampiaskan emosinya dengan memukul keduanya.

Usai memastikan kedua pelajar itu tak berdaya, pelaku kabur bersama kawannya yang mengendarai motor.

“Kedua korban dilarikan ke RSUD Bintan oleh teman-temannya sesama pelajar. Hasil visum belum keluar dari rumah sakit namun sekilas tampak korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah, tangan, dan kaki,” ucapnya.

Akibat melakukan penganiayaan pelaku dijerat melanggar Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi