PRESMEDIA.ID, Sulsel – Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad mengatakan, sampai saat ini hak-hak keagrariaan masyarakat pesisir di Kepri belum terpenuhi secara utuh, Hal itu disebabkan, rata-rata lahan yang didiami masyarakat di pesisir Kepri sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum, termasuk bagi masyarakat pesisir yang berada di Kota Batam yang harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Oleh Karena itu kata Ansar, hal ini perlu diperjuangkan bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah kabupaten dan kota lainnya ke Pemerintah Pusat.
Gubernur Ansar juga mengajak Wali kota Batam M.Rudi serta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mendatangi Pemerintah Pusat (Kementerian Perekonomian RI) guna mencari jalan keluar kepastian hak Agraria masyarakat pesisir di Kota Batam.
“Kita berharap bagaimana caranya, agar khusus masyarakat pesisir yang berdomisili di Batam mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya,” ujarnya.
Ansar juga mengatakan, datang dan menghadiri GATRA Summit 2022 itu di Wakatobi, adalah untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepastian hukum lahan masyarakat Pesisir di Kepri.
Karena menurutnya, melalui acara GATRA Summit itu, sangat tepat bagi Kepri, untuk menyampaikan problem status lahan masyarakat pesisir yang ada di Kepri.
“Karena selama ini status kepemilikan lahan masyarakat pesisir seperti nelayan atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka sangat kasihan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Batam yang tinggal di sejumlah pesisir, hingga saat ini tidak memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang mereka tinggali sehingga sebagiannya harus membayar UWTO ke BP.Kawasan Batam.
Atas hal itu, Ansar juga mengajak BP Batam yang kebetulan Ex-Officionya adalah Walikota Batam M.Rudi untuk bersama-sama memperjuangkan hal tersebut ke pusat.
“Ini demi masyarakat pesisir kita. Saatnyalah kita memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan memberikan sertifikat tanah, surat hak pakai dan HGB,” ujarnya.
Sebagaimana program Pemerintah, saat ini masyarakat dapat memperoleh sertifikat yang diberikan dengan gratis dari Pemerintah. Namun hal itu belum bisa dilakukan di Batam karena status kepemilikan lahan warga yang berada di pesisir tidak jelas.
“Untuk daerah selain Batam saya rasa tidak ada masalah, hanya mungkin perlu di validasi aja data masyarakatnya yang akan diberikan hak-haknya seperti yang kita maksud,” ujar Ansar.
Hal ini lanjut Ansar, harus dipikirkan bersama, agar hak seluruh masyarakat pesisir di Kepri ini sama.
Sementara itu Menteri KKP RI Wahyu Trenggono dalam sambutannya pada acara gala dinner GATRA Summit 2022 di Wakatobi malam harinya juga mengatakan, bahwa masyarakat di daerah Kepulauan banyak yang tinggal diatas air bahkan telah hidup sebelum Republik Indonesia merdeka.
Masyarakat secara turun menurun telah tinggal diatas air namun belum mendapatkan kepastian hukum terhadap rumah tinggalnya atas hak-hak nya.
Maka dari itu pemerintah melalui Presiden Joko Widodo memerintahkan agar hak-hak masyarakat yang tinggal diatas air dapat diberikan hak nya melalui sertifikat HGB, agar dokumen ini dapat memiliki kekuatan hukum dan memperoleh penambahan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Penambahan nilai ekonomi ini juga akan dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat setempat dalam mengembangkan ekonomi keluarga melalui pengembangan UMKM dengan dokumen sertifikat dapat dijadikan pemulihan ekonomi masyarakat.
Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar