
PRESMEDIA.ID – Walikota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), yang juga merupakan calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Kepri 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyatakan kekalahannya dalam Pilkada sebagai bagian dari takdir Allah yang ia terima dengan ikhlas.
“Semua ini adalah takdir Allah. Saya ikhlas menerimanya,” ungkap HM.Rudi di Batam Kamis (12/12/2024).
HM.Rudi juga mengatakan, jika ia mencari kesalahan atas kekalahannya, hal itu hanya akan memicu perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, ia lebih memilih untuk legowo dan tidak memperpanjang persoalan terkait Pilkada.
Kepada Masyarakat Kepri, Ia juga menghimbau agar bersatu membangun provinsi Kepri. Seluruh masyarakat Batam dan Kepri lanjutnya, harus bersatu kembali setelah proses Pilkada usai dan fokus kembali pada pembangunan dan melupakan perbedaan selama masa Pilkada.
“Mari kita bersatu untuk membangun Batam dan Kepri. Jangan lagi memperdebatkan Pilkada yang sudah selesai,” pesannya.
Ia juga menitipkan pesan kepada pemimpin baru, baik Wali Kota maupun Gubernur Kepri, agar pembangunan Batam terus berlanjut dengan cepat dan berkesinambungan.
“Kepada siapa pun yang terpilih, saya titip pembangunan Batam agar tetap dilanjutkan dan kecepatannya tetap terjaga. Ayo masyarakat, kita sama-sama mengawal pembangunan ini untuk masa depan anak cucu kita,” imbuhnya.
Pilkada Kepri 2024 Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Unggul
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Kepri 2024.
Berdasarkan hasil tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, berhasil memperoleh 450.109 suara sah, unggul dari pasangan nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rofiq, yang meraih 367.367 suara sah.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan hasil rekapitulasi ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kepri Nomor 107.
“Pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 450.109 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2 mendapatkan 367.367 suara. Kami memberikan waktu tiga hari kepada para paslon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila ada keberatan,” jelas Indrawan, Kamis (12/12/2024).
Indrawan juga mengatakan, jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan, KPU akan mengikuti proses persidangan di MK yang dijadwalkan berlangsung selama 40 hari.
Namun, jika tidak ada gugatan dalam batas waktu yang ditentukan, KPU akan bersurat ke MK untuk mendapatkan pernyataan resmi terkait tidak adanya sengketa Pilkada Kepri.
“Jika tidak ada gugatan, kami akan meneruskan Surat Keputusan KPU Kepri kepada DPRD Provinsi Kepri untuk melanjutkan proses pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tambahnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi