Ansar Optimis Regulasi Baru di BP Kawasan Dongkrak Investasi di Kepri

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad.
Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad. (Foto: Dokumentasi/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 /PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Dari dan Ke Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dengan adanya regulasi baru tersebut, Ansar menyatakan optimistis menjadi momentum awal dalam mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri di masa pandemi COVID-19 ini.

Aturan ini sangat baik, guna merelaksasi para pelaku usaha dan investasi di Kepri,” ungkap Gubernur Ansar, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan, sebagai bentuk dukungan Pemprov Kepri dalam merealisasikan aturan tersebut, dirinya telah meminta BP Batam untuk melakukan kajian mendalam terkait tarif pajak dan retribusi kepada para pengusaha.

“Hal tersebut bertujuan guna memberikan rasonalisasi kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di Kepri. Kita akan mempercepat semuanya. Yang terpenting niat kita sebagai regulator memberikan pelayanan yang cepat,” tanggapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan PMK Nomor 34 /PMK.04/2021. Dalam aturan tersebut diatur 3 pokok pengaturan. Yakni, pertama harmonisasi antara peraturan di Kawasan Bebas dan juga peraturan kepabeanan secara umum.

Hal ini, seperti ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/inward manifest/outward manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.

Kedua, terkait penambahan ketentuan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan yang telah dibuat. Salah satunya mengenai Batam Logistik Ekosistem dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur.

Ketiga, penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas. Seperti ketentuan mengenai Ship to Ship (STS) dan Floating Storage Unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas.

Ini juga, mengatur mengenai pendayagunaan IT Inventory bagi pengusaha logistik, untuk kepentingan kelancaran pelayanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas.

Penulis:Ismail
Editor  :Ogawa