
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, mengatakan belum dapat melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun di Provinsi Kepri.
Hal itu disebabkan, hingga saat ini pihaknya sebagai gubernur yang juga menjabat sebagai Dewan Kawasan menurut PP, belum menerima petunjuk teknis dari Kemenko Perekonomian, mengenai teknis pemilihan jabatan kepala BP Kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2021.
Ansar juga mengaku, Kendati Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 20l2 itu tersebut sudah dikeluarkan, Namun hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari pemerintah Pusat ke Gubernur untuk melaksanakannya.
“Itu belum ada arahan dari pemerintah pusat, kita masih menunggu, instruksi lebih lanjut dari Kemenko Perekonomian bagai teknis dan sistem pembentukanya,” ungkap Ansar pada PRESMEDIA.ID Jumat (16/4/2021).
Ansar juga mengakui, Tujuan pemerintah pusat menerbitkan aturan baru itu, Â adalah untuk mengintegrasikan antar BP Kawasan seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi.
“Bahkan, ada wacana akan dibentuk satu BP Kawasan induk saja dalam satu wilayah. Hanya sampai saat ini mengenai teknis-nya, apakah nanti jabatan Kepala BP- Kawasanya itu masih Ex-officio atau bagaimana, belum ada arahan, dan kita masih menunggu,” kata Ansar.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP Nomor 41 tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada Februari lalu.
Dalam aturan tersebut, Gubernur termasuk dalam anggota Dewan Kawasan yang harus membentuk pimpinan dan kepengurusan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun.
Dalam aturan tersebut juga mempertegas kedudukan jabatan Kepala BP Kawasan Batam yang sebelumnya dijabat walikota, sebagai Ex-officio menjadi jabatan tersendiri.
Dikutip dari jogloabang.com, PP 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2021 yang disahkan Pemerintah.
PP tentang KPBPB yang akan diberlakukan di Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan Pasal 185 huruf b UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menurut PP 41 tahun 2021, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menurut PP 41 tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, kelancaran, dan pengawasan arus lalu lintas barang dalam pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dalam mewujudkan tujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan, pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana yang diamanatkan pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai PP Pengganti Nomor 10 Tahun 20l2 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, PP 41 tahun 2021 tentang (KPBPB) ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
PP ini juga diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta, dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, dan penjelasanya pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653.
Penulis:Ismail
Editor :Redaksi