
PRESMEDIA.ID,Bintan- Akibat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) mengalami gangguan dan tidak dapat diakses.�Akibatnya, banyak para pelaku usaha atau resort mengeluh atas pelayanan sistem online tersebut.
Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, meminta warga yang ingin melapor atau mengajukan pemohon melalui Whatsapp (WA) Imigrasi atau langsung ke kantot migrasi.
Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lalintukim) Deni Harianto mengatakan, sembari menunggu kendala aplikasi normal kembali, pihak Imigrasi mempersilahakan warga menggunakan Whatsapp messenger. “Ada beberapa laporan mengenai permohonan APOA yang terkadang mengalami gangguan. Penyebabnya jaringan sering down.� Oleh Karena itu kami menyarankan, warga bisa menyampaikan aduan atau permohonan lewat Wa petugas Imigrasi,”ujar Deni pada para pelaku usaha di Ruang Pertemuan Wisma BRC Lagoi, Kamis (10/10/2019).
Aduan yang disampaikan melalui Wa, kata Deni, juga dianggap sama atau bagian dari permohonan atau pelaporan ke APOA. Selanjutnya petugas akan mengarahkan bila aplikasi sudah normal kembali.
Khusus permohonan izin tinggal, yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) lanjut dia, Hanya diberikan bagi WNA yang sudah menikah selama 2 tahun. Sedangkan bagi yang belum nikah tidak perlu sedih karena tetap diberikan izin tinggal asalkan sudah pernah mengajukan satu kali Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan 4 kali melakukan perpanjangan Itas.
“Kami sangat ketat mengawasi pelaporan orang asing serta izin tinggal. Semua harus memenuhi syarat dan juga sesuai aturan yang ada, sehingga jelas siapa saja yang diberi izin untuk tinggal di Indonesia,”jelasnya.
Peningkatan pengawasan itu, kata Deni sudah dilakukan sejak 2016 lalu hingga saat ini, dan dari pengawasan yang dilakukan juga sebanding dengan meningkatnyan jumlah kunjungan orang asing atau turis ke Bintan melalui Lagoi maupun Lobam. “Kami juga mengharapakan, kerjasama dari semua pihak dalam pengawasan orang asing yang berada di Indonesia ini,”sebutnya. (Presmed8)