Apri Sujadi dan M.Saleh Umar Diinformasikan Diperiksa KPK di Polres Bintan

Dua ruangan Satreskrim Polres Bintan (kiri dan kanan) Bintan yang dipinjam KPK untuk pemeriksaan saksi, kasus dugaan Pungli Rutan KPK. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Dua ruangan Satreskrim Polres Bintan (kiri dan kanan) Bintan yang dipinjam KPK untuk pemeriksaan saksi, kasus dugaan Pungli Rutan KPK. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi, diinformasikan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Satreskrim Polres Bintan Selasa (14/5/2024).

Pemeriksaan Apri Sujadi disebut sebagai saksi atas kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK yang saat ini telah ditetapkan 15 orang tersangka oleh KPK.

Selain memeriksa Apri Sujadi sebagai saksi, Penyidik KPK juga diinformasikan, memanggil dan memeriksa mantan Kepala BP.Bintan Muhammad Saleh Umar sebagai saksi.

Kedua mantan pejabat Bintan ini, diinformasikan diperiksa sebagai saksi karena merupakan mantan terpidana korupsi yang sebelumnya sempat ditahan di Rutan KPK yang saat ini telah bebas.

Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun mengenai siapa yang diperiksa, Kapolres Riki mengaku tidak mengetahuinya. Karena KPK tidak memberitahu maksud dan tujuannya meminjam ruangan tersebut.

“Kita tidak tau siapa yang dipanggil atau diperiksa. Karena KPK tidak ada memberi tau kita. Mereka hanya izin meminta untuk meminjam ruangan,” katanya.

Riki Ismoyo juga menyebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polres Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan meminjam dua ruangan pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Bintan.

Kedua ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan itu adalah ruangan Restorative Justice (RJ) dan Ruang KBO.

“Kedua ruangan itu digunakan dari pukul 9.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Namun belum diketahui pihak yang diperiksa,” kata Riki.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang berusaha dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK di Polres Bintan ini, belum memberikan jawaban.

Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang berusaha dimintai tanggapan atas pemeriksaan, juga belum memberi jawaban.

Upaya konfirmasi atas informasi pemeriksaan saksi kasus Pungli di Rutan KPK di Polres Bintan ini masih terus dilakukan media ini.

KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sebagaimana dikutip dari detik.com mengatakan, ke-15 tersangka yang ditetapkan, merupakan kelompok yang memang sejak awal berkumpul dan kemudian memiliki (niat) jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan pungli di Rutan KPK.

Dalam kasus pungli ini, kata Asep, para pegawai lainnya banyak yang tidak mengetahui dan sekadar menerima ‘uang rokok’.

“Yang lain-lainnya, banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai ‘uang rokok’, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia.

Asep mengatakan hal itu membuat penanganannya dibedakan. Dia mengatakan pegawai dan mantan pegawai yang diduga memiliki niat jahat itu lah yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi penanganannya kita bedakan, ada penanganan yang memang betul-betul ini kesepakatan jahat, punya niat jahat dan bersepakat dan ada yang hanya tidak mengetahui sebelumnya jadi dia menerima sebagian, nanti ada yang masuk etiknya kemudian nanti masuk disiplin dan yang ini masuk pidana,” ucapnya dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3/2024).

Dengan penetapan tersangka ini, KPK juga telah menahan 15 orang tersangka dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK.

Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023. Dari jumlah itu, para tersangka menerima uang berbeda-beda. Berikut ini datanya:

-Karutan KPK Achmad Fauzi
-Plt Karutan KPK 2021 Ristanta
-Petugas Rutan 2018-2022 Hengki
-Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana
-Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi
-Petugas Rutan KPK, Suharlan;
-Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim
-Petugas Rutan KPK Agung Nugroho
-Komandan regu dan anggota petugas

Sebelum kasus pidana ini diumumkan, Dewas KPK telah melakukan proses etik terhadap 93 pegawai yang terlibat pungli. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK. Hasilnya, 78 orang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf di internal KPK.

Selanjutnya, 12 orang diserahkan ke Sekjen KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. Kini, ada sisa tiga berkas perkara etik lagi yang masih ditangani Dewas KPK dalam kasus ini.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi