
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Praktisi hukum Andi Muhammad Asrun meminta Bupati Bintan Apri Sujadi, kooperatif dan terbuka, mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Barang kena Cukai (BKC) kuota rokok dan Minuman beralkohol selama ini di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebasa Bintan.
Sebagai mana diketahui, saat ini Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Kepala BP.Kawasan Bintan Muhammad Umar Saleh (Msu) telah ditetapakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota Barang Kena Cukai (BKC) di BP Bintan ini.
Atas kasus ini, kita meminta tersangka Apri Sujadi berani terbuka, memberikan informasi kepada KPK dalam proses penyidikan atas keterlibatan sejumlah pihak dan oknum lainnya,” ujar Andi Nasrun pada wartawan Jumat (13/8/2021).
Menghadapi kasus hukum di KPK lanjut Andi, disarnakan Bupati Bintan berani buka-bukaan memberikan informasi sejelas-jelasnya ke penyidik KPK, Hingga bagaimana proses dan siapa saja pejabat dan oknum lainya yang terlibat turut serta dalam perkara hukum yang sedang dihadapi dapat dijelaskaan
Ia bahkan menyarankan, Apri Sujadi dapat meniru kliennya mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, yang sebelumnya pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Saat itu, kliennya secara lantang membuka suara para pejabat Pemprov Kepri yang memberikannya gratifikasi.
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai akademisi di Universitas Pakuan, Bogor itu, Apri Sujadi tidak hanya berperan sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi. Karena, seperti perkara korupsi, banyak mata rantai pelaku yang terlibat di dalamnya.
“Sehingga memudahkan proses hukum yang dihadapinya. Setelah Nurdin dihukum, maka dengan barang bukti yang sudah di tangan KPK, maka tinggal menunggu waktu proses hukum bagi pemberi suap kepada Nurdin,†tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (As) dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan Muhamad Saleh Umar (Msu) tersangka dugaan Korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) di Kawasan Badan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Penetapan As dan Msu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Badan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas wilayah kabupaten Bintan ini, disampaikan wakil ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Karyoto dan Plt Juru bicara KPK Ali Fikti melalui konferensi Pers secara online Kamis (12/8/2021).
Penulis:Ismail
Editor :Ogawa