ASN Jambi Ditetapkan Polisi Tersangka Karena Bayar Hutang Pakai Cek Kosong

Bayar hutang material hot Mix dengan Cek kosong Seorang Aparatur Sipil Negara ASN Jambi inisial Eh ditetapakan tersangka dan ditahan Polres Tanjungpinang Jumat 3 6 2022
Bayar hutang material hot Mix dengan Cek kosong Seorang Aparatur Sipil Negara ASN Jambi inisial Eh ditetapakan tersangka dan ditahan Polres Tanjungpinang Jumat 362022 FotoDok Polresta Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Bayar hutang material hot mix dengan Cek kosong. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jambi inisial Eh, ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Tanjungpinang Jumat (3/6/2022).

Pelaku ditahan setelah pemeriksaan di ruangan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, penipuan yang dilakukan pelaku berawal ketika Eh bertemu dengan korban Herman Pemilik PT.Jaya Mix Utama Karya di Rumah Makan Sederhana di Jalan Hangtuah Kota Tanjungpinang 2020 lalu.

Informasi yang diperoleh, Eh ini dulunya merupakan mantan ASN di Provinsi Kepulauan Riau yang  kemudian pindah dan menjadi ASN di Jambi.

Pertemuan Eh dengan Herman ini, terkait dengan permasalahan pembayaran material proyek yang dipesan perusahaan pelaku dari PT.Jayamix Utama Karya untuk proyek Bendungan Tapau di Jambi.

Dalam pertemuan itu, Eh menyerahkan Cek Bank Riau Kepri senilai Rp300 juta atas nama PT.Kartika Teguh Karya kepada korban untuk membayar utang material yang dipesannya.

“Namun saat korban melakukan pencairan lanjut Awal, ternyata cek Giro perusahaan yang diberikan pelaku tidak ada saldo atau kosong,” ungkap Awal, Sabtu (4/6/2022).

Saat itu, korban juga sudah menanyakan kosongnya Saldo di Cek yang diberikan itu. Namun Eh tidak menanggapi. Selanjutnya, karena tidak ada tanggapan korban Herman mewakili PT. Jayamix Utama Karya melapor ke Poles Tanjungpinang.

Dalam laporannya, Korban mengaku ditipu dengan pembayaran fiktif melalui cek kosong itu dan mengalami kerugian sebesar Rp 630.998.000,-. Atas laporan itu, kemudian Polisi melakukan pemanggilan pada Eh. Dan saat diperiksa Polisi, Eh mengakui perbuatannya yang sengaja memberikan cek kosong pembayaran Material pada korban.

“Perbuatan pelaku ini mau menipu korban dengan modus melakukan pembayaran sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya,”ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatanya, Pelaku Eh ditetapkan Tersangka penipuan dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi