
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Atas perintah Walikota Tanjungpinang Rahma, rapid test antigen bagi warga umum yang melewati Pintu Masuk Perbatasan Tanjungpinang-Bintan, di Jalan WR Supratman KM 16 Tanjungpinang dikenakan tarif Rp150 ribu per tes per orang.
Hal tersebut disampaikan Pengendali Pelaksanaan Kegiatan Lapangan PPKM Darurat di Perbatasan Jalan WR Supratman KM 16 Tanjungpinang-Tanjung Uban, Ipda Young Risa, kepada Presmedia.Id, Rabu (14/7/2021) di lokasi penyekatan.
Young menyebutkan, memasuki hari ke-3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tanjungpinang, memberlakukan setiap warga yang ingin masuk Tanjungpinang, selain keperluan sektor esensial wajib menunjukan dua dokumen yakni, surat rapid test antigen dan kartu vaksin dosis pertama.
Kedua dokumen tersebut, wajib ditunjukan kepada petugas, ketika memasuki sejumlah pintu perbatasan Tanjungpinang-Bintan yang sudah ditetapkan pemerintah, salah satunya pintu sekatan di Jalan WR Supratman KM 16 Tanjungpinang.
Young mengatakan, jika warga tidak dapat menunjukan kedua persyaratan tadi, maka diminta untuk balik kembali dan kalau tidak harus melakukan tes rapid tes di pos penjagaan oleh petugas dari Kimia Farma Tanjungpinang dengan harga Rp150 ribu per tes, per orang
Pelaksanaan rapid test antigen berbayar tersebut, kata Young, baru berlaku hari ini. Atas perintah Walikota. Dasarnya mengikuti persyaratan seperti jalur laut dan udara, yang juga menggunakan tes antigen.
Young menyebutkan, hari ini penerapan itu belum terlalu diperketat, karena baru hari ini diterapkan, serta petugas juga masih mensosialisasikan kepada warga tentang penggunaan rapid tes antigen tersebut.
“Hanya berlaku untuk warga umum, selain keperluan sektor esensial warga wajib yang sudah ditetapkan oleh Mendagri,” jelasnya.
Warga Keluhkan dengan Tarif Rapid Test Antigen
Di tempat yang sama, Indra salah satu warga yang ingin masuk ke Tanjungpinang mengeluhkan kebijakan itu. Menurutnya besaran tarif rapid test antigen Rp150 ribu sangat memberatkan.
Indra menyebutkan, setelah diterapkannya PPKM Darurat hanya menunjukan kartu vaksin saja tidak ada diminta untuk menunjukan surat rapid tes antigen.
“Ya mau nggak mau tadi saya harus antigen pakai uang pribadi, tadi bayarnya Rp150 ribu,†singkatnya.
Sampai pukul 13.00 WIB yang melakukan rapid test antigen di posko penyekatan ini sudah 10 orang yang dites dengan hasil negatif.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa