Aunur Rofiq Cuti 26 Desember, Ing Iskandarsyah Belum Ajukan SK Pengunduran Diri Dari DPRD

Calon Patahana Bupati Karimun Aunur Rofiq.

PRESMEDIA.ID,Karimun-Pasangan calon Bupati dan wakil bupati petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim akan mengajukan cuti sebagai bupati dan wakil bupati mengikmuti Kampanye Pilkada Karimun pada 26 Desember 2020 mendatang.

Sementara pasangan calon Bupati Ing Iskandarsyah-Anwar Abubakar juga akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. Namun hingga saat ini izin cuti dan pengunduran diri kandidat pasangan calon Buapti Karimun itu belum diajukan.

Calon Bupati Karimun,Aunur Rafiq mengatakan, untuk pengajuan curi sebagai Kepala daerah mengikuti Pilkada itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Karimun, karena masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani untuk ikut lanjut di Pilkada 2020 mendatang.

“Semalam (Jumat) sudah mendaftar, mungkin tanggal 10 sampai 17 tes kesehatan, tanggal 24 September baru pengumuman dari KPU. Kalau sudah keluar pengumuman baru tanggal 26 kita akan mengajukan cuti,” kata Rafiq, Sabtu (5/9/2020).

Diketahui, kepala daerah aktif yang kembali mengikuti pilkada pada 9 Desember 2020 akan datang, diwajibkan untuk cuti selama 71 hari.

“Saya akan cuti tanggal 26 September, sampi dengan tanggal 5 Desember 2020 yang akan datang,”kata Rafiq.

Dengan cutinya Aunur Roifiq dan Anuawar Hasyim ini, maka Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah Kabupaten Karimun akan ditunjuk dan diajukan gubernur Kepri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Penulis:Puteri/Redaksi 

Komentar