Awas Penyebar Berita Bohong Virus Corona Akan Dipidana

Kapolres Tanjungpiang AKBP.M.Iqbal
Kapolres Tanjungpiang AKBP.M.Iqbal.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal mengatakan akan menindak tegas, dan mempidanakan, siapapun yang menyebarkan berita bohong (hoax) terkait wabah virus Corona (covid 19) di Tanjungpinang.

Media sosial kata M.Iqbal, merupakan sarana untuk saling berinteraksi di dunia maya. Jika dipergunakan dengan baik dan benar, maka media sosial dapat memberikan manfaat positif.

Namun jika disalahgunakan untuk menyebarkan berita Bohong, dan ujaran kebencian dan lain hingga berdampak negatif baik untuk diri kita maupun di ruang lingkup yang lebih luas, Kami menindak dan memproses,”ujarnya di Tanjungpinang, Kamis,(19/3/2020).

Wabah Covid-19 yang saat ini merebak di dunia dan Indoenesia, sedikit banyaknya akan menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi warga masyarakat, apa lagi jika kurang dibekali dengan pemahaman dan metode-metode pencegahan serta antisipasinya.

Jika ditemukan penyebarkan berita bohong/hoax, membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang terkait virus corna, kami akan tindak dan pidanakan,”ujarnya.

Dengan mewabahnya virus Corona lanjut M.Iqbal, seharusnya harus bersatu menyingkirkan ketakutan untuk melawannya, dan bukan malah memperkeruh dan menyebar berita bohong yang dapat menyesatkan masyarakat.

Ia menjelaskan, dengan selalu menjaga kesehatan, kebugaran, konsumsi makanan dan minuman sehat, waspada dan lakukan antisipasi dengan kelengkapan tambahan seperti masker dan cairan disinfektan. Selain itu, jaga jarak aman dengan orang / penderita yang sakit serta segera menginformasikan ke pihak terkait bila mengetahui adanya suspect Covid – 19.

Bukan memberikan berita palsu dan kebohongan tentang seseorang yang terjangkiti covid-19 dan lain sebagainya yang belum pasti kebenarannya hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,”tegasnya.

Perlu diketahui ancaman hukuman bagi penyebar berita bohong (hoax)yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19 tahun 2016,.

“Jika terbukti, akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,”paparnya.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi juga mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang, untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan dan memperkuat silaturahmi serta persatuan.

“Saring terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain,” pungkasnya.

Penulis:Roland