
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Anggota DPRD Kepri Rudi Chua melapor ke Polisi atas sejumlah berita bohong dan hoaks di tengah wabah corona yang meresahkan masyarakat. Dengan membawa dan menunjukan sejumlah isu hoaks dan bohong yang diterimanya, Rudi Chua menemui dan melapor ke Kapolres Tanjungpinang, Senin (30/3/2020).
Kepada Kapolres Rudi Chua meminta, agar pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah berita bohong yang meresahkan masyarakat ditengah wabah corona di Tanjungpinang itu.
Hampir 2 Minggu ini banyak berita hoaks yang beredar dan tidak benar, hingga meresahkan masyarakat ditengah wabah Corona ini, dan hal itu sudah kami laporkan ke Polres Tanjungpinang,”ujar Rudi Chua pada PRSMEDIA.ID, Senin,(30/3/2020).
Sejumlah issu koaks dan tidak benar yang diterimanya itu, kata Rudi Chua, adalah mengenai, “Pasar akan ditutup tgl 1-5”, “Pemerintah lockdown besok dan semua dihimbau untuk segera membeli bahan makanan karena 10 hari tidak oleh keluar”, kemudian ada juga Hoak, “Kapal Batam-Pinang sudah ditutup, serta mengenai praktek dokter.
“Setelah kita check, ternyata semua hoaks dan tidak benar, makanya hal ini kami laporkan ke Polisi agar dilakukan penyelidikan, dan tidak membuat keresahan”ujarnya.
Sejumla issu yang tidak benar itu, lanjut Rudi, membuat masyarakat resah, dan bahkan banyak yang bertanya dan menelephond-nya.
“Ini sudah meresahkan dan kasihan masyarakat yang harus khawatir menghadapi covid masih harus ditambah ketakuatan akibat hoaks seperti ini,”kata Rudi.
Rudi Chua juga menghimbau pada masyarakat, untuk tidak menyebar pesan yang tidak berdasar dan belum dikonfirmasi kebenaranya, karena akan membuat masyarakat lainya semakin resah.
Ditempat terpisah, Kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra, membenarkan adanya pertemuan Rudi Chua dengan Kapolres tersebut. Namun mengenai laporan secara resmi, dikatakan Rio, hingga saat ini pihaknya belum menerima.
“Tadi memang pak Rudi Chua ada ketemu pak Kapolres, Tetapi untuk laporan, hingga saat ini kami belum menerima secara resmi,”ujarnya.
Namun demikian, Rio Reza juga menegaskan, dengan adanya informasi yang disampaikan itu, pihaknya akan melakuan penyelidikan kebenaran issu tersebut. “Upaya penyelidikan akan kami lakukan, dan jika issu hoaks itu ada, hingga membuat masyarakat resah, pelakukanya akan kami tindak sesuai dengan hukum, dengan ancaman penjara bagi siapa yang menyebarkan,”ujarnya.
Reza juga menghimbau masyarakat yang menerima pesan dan berita yang belum diketahui keberanya itu, agar hati-hati, dengan melakukan verifikasi, menanyakan pada Instansi berangkutan, hinga bukan malah menyebarkan, karana, bagi siapa saja yang ikut menyebarkan berita bohong akan dikenakan hukuman pidana.
“Jadi bukan hanya pada pembuaat, pada penyebar,”Berita Bohong atau Hoaks” itu juga ada pidananya. Oleh karena itu masyarakat perlu hati-hati,”ujarnya.
Penulis:Redaksi�