Awas, Satgas Pangan Polres Intai Penimbun Sembako di Tanjungpinang

Anggota Satgas pangan Polres Tanjungpinang saat melakukan pemantauan gudang dan distribusi Minyak Goreng curah di salah satu Gudang Distributor di Tanjungpinang (Foto:Roland-presmedia.id).
Anggota Satgas pangan Polres Tanjungpinang saat melakukan pemantauan gudang dan distribusi Minyak Goreng curah di salah satu Gudang Distributor di Tanjungpinang (Foto:Roland-presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satgas pangan Polres Tanjungpinang lakukan pengawasan dan monitoring stok dan distribusi bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang lebaran di Tanjungpinang.

PS Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Bripka Denis Simanjuntak, mengatakan pengawasan bahan sembako dan BBM termasuk Minyak Goreng itu dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dengan melakukan pemantauan ketersediaan bahan pokok terutama minyak goreng dan BBM.

Kepada pedagang juga diingatkan agar tidak menimbun bahan pangan. Karena kalau ditemukan akan ditindak tegas.

“Kami turun langsung melakukan pengawasan dari distributor hingga ke pedagang, baik itu BBM ataupun sembako,” ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Denis menyampaikan sejauh ini penyaluran BBM dan minyak goreng di Tanjungpinang masih terbilang lancar. Sampai saat ini belum ada menemukan penimbunan.

Namun demikian Denis menambahkan jika ditemukan adanya penimbunan atau penyelewengan lainnya, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kalau ditemukan, akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 8 ribu liter (8 ton) minyak goreng curah milik PT.Synergy Oil Nusantara (SON) mulai masuk ke Tanjungpinang.

Minyak goreng itu akan dipasarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan minyak goreng curah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi