
PRESMEDIA.ID,Bintan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan akan menggelar rapat bersama membahas persoalan operasional PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang tidak memiliki izin di Bintan.
Kepala DPMPTSP Bintan,Hasfarizal Handra mengatakan, rapat bersama yang akan digelar itu dilakukan sesuai janjinya dengan Himpunan Mahasiswa (Hipma) Persatuan Islam (Persis) Kepri dan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri saat aksi demo di Bintan Buyu.
“Rapat akan dilaksanakan minggu depan, atas tuntutan mahasiswa agar perusahaan itu ditutup karena tidak memiliki izin operasional dan sebagainya. Maka menindaklanjuti tuntutan mereka kita gelar rapat bersama pekan depan,”ujar Hasfarizal, belaum lama ini.
Rapat bersama itu lanjut dia, akan dihadiri SKPD terkait serta FKPD. Sedangkan yang memimpin rapat tersebut adalah Sekda Bintan, Adi Prihantara yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Berusaha Kabupaten Bintan.
Ponit penting dalam membahas PT MIPI itu tidak hanya sebatas izin pendirian maupun lainnya. Tapi juga imbas dari hadirnya perusahaan yang bergerak di bidang eksport-import kayu-kayuan itu.
“Ya kita liat saja hasilnya nanti, apakah ada untungnya perusahaan itu hadir di Bintan atau sebaliknya. Begitu juga dampaknya dirasakan masyarakat, apakah banyak tenaga kerja tergarap,” jelasnya.
Sebelumnya, PT.MIPI yang telah berdiri megah di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang beroperasi tanpa izin serta menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan. Sebab lahan yang mereka gunakan berada di kawasan pertanian dan pemukiman bukan di kawasan industri. Akibat bertentangan dengan aturan, DPMPTSP Bintan juga tidak pernah menerbitkan izin apapun untuk perusahaan tersebut.
Penulis:Hasura