Bakamla RI Tindak Lanjuti Insiden Pengusiran Nelayan Indonesia oleh SPCG Singapura

Penata Layanan Operasional Letda Bakamla Riyan Widodo saat mengunjungi dan berbincang dengan nelayan di Pulau Terong, Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti laporan insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG), Selasa (31/12/2024). (Foto: Humas Bakamla RI)
Penata Layanan Operasional Letda Bakamla Riyan Widodo saat mengunjungi dan berbincang dengan nelayan di Pulau Terong, Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti laporan insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG), Selasa (31/12/2024). (Foto: Humas Bakamla RI)

PRESMEDIA.ID – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menindaklanjuti insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG) di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau, pada Selasa (24/12/2024).

Tindak lanjut dilakukan Penata Layanan Operasional Bakamla RI Letnan Dua (Letda) Bakamla Riyan Widodo, dengan mengunjungi nelayan dan meminta keterangan dari korban serta memastikan kondisi pada nelayan pasca insiden di Pulau Terong, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, tim Bakamla meminta keterangan dan kronologi insiden yang dialami nelayan di perairan Pulau Nipah itu.

Ketua Nelayan Pulau Terong, Jemisan, mengatakan, bahwa insiden terjadi saat para nelayan sedang memancing di wilayah perairan Indonesia pada koordinat N 01,11,880 E 103,37,500.

Dalam kondisi itu, Kapal SPCG Singapura menuduh mereka melewati batas perairan yang diklaim Singapura dan memaksa mereka pergi dengan cara bermanuver, menciptakan gelombang besar.

“Gelombang besar yang diduga sengaja diciptakan oleh kapal SPCG membuat salah satu rekan kami, Mahade, terlempar ke laut. Beruntung, Mahade berhasil diselamatkan oleh nelayan lain di lokasi,” ungkap Jemisan.

Letda Riyan Widodo menyatakan insiden ini menjadi perhatian serius Bakamla RI. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan memberikan edukasi kepada nelayan Indonesia mengenai batas-batas wilayah perairan yang sah.

“Bakamla RI akan terus melakukan sosialisasi terkait batas wilayah perairan yang diizinkan untuk aktivitas penangkapan ikan. Langkah ini bertujuan mencegah konflik di laut serta menciptakan kenyamanan bagi seluruh pengguna laut,” jelas Letda Riyan Widodo.

Sementara Jemisan berharap, pemerintah Indonesia lebih aktif memberikan sosialisasi kepada nelayan mengenai batas wilayah laut, sehingga mereka tidak salah paham atau terlibat dalam insiden serupa.

Selain itu, Jemisan mengecam tindakan SPCG yang dinilai membahayakan keselamatan nelayan Indonesia.

“Jika kami dianggap melanggar batas, teguran harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan cara yang membahayakan nyawa kami,” tegas Jemisan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi