
PRESMEDIA.ID, Bintan – Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang menyatakan pihaknya telah menemukan hewan ternak yang terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Tanjungpinang.
Sub-Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Purwanto, mengatakan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) di indonesia saat ini, terdata ada tiga jenis yaitu Lumpy Skin Disease (LSD), African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) atau cacar sapi/kerbau merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang utamanya menyerang hewan sapi.
Sedangkan penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya.
Dua penyakit hewan ini, lanjut Purwanto baru ditemukan di Tanjungpinang, sementara di wilayah Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai status terduga Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
“Untuk di Kota Tanjungpinang telah ditemukan ada hewan ternak yang terjangkit penyakit LSD dan PMK. Sementara Kabupaten Bintan bebas dari PHMS,” kata Purwanto tanpa merinci dipeternakan mana hewan tersebut ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutnya, Hewan ternak sapi dan kambing yang tersebar di peternakan se-Kabupaten Bintan aman dari PMK dan LSD. Kemudian peternakan babi di Kabupaten Bintan juga dinyatakan aman dari ASF.
Dikarenakan tidak ditemukan adanya kasus, Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang memastikan seluruh hewan ternak di Kabupaten Bintan aman dari PHMS.
“Sesuai surat edaran, apabila daerah terdeteksi kasus dan daerah yang tidak ada kasus masih dalam satu pulau dan belum ada hasil laboratorium yang menyatakan positif. Maka daerah itu ditetapkan sebagai status terduga. Maka dalam hal ini Bintan statusnya terduga,” jelasnya.
Kendari ditemukan PHMS, Namun hingga saat ini Karantina mengatakan, lalu lintas hewan dari luar daerah ke Provinsi Kepri sudah dibuka. Tentunya hewan yang dikirimkan harus dilengkapi segala persyaratan dari daerah asal.
Diantaranya rekomendasi daerah asal dan tujuan, sertifikat kesehatan daerah luar dan pengujian yang dipersyaratkan dari daerah tujuan.
“Kita akan melaksanakan tindakan karantina hewan luar. Termasuk pengecekan atau pemeriksaan laboratorium,” katanya.
Selain itu juga dilaksanakan operasi patuh bersama instansi terkait untuk mengantisipasi masuknya PHMS. Dalam operasi itu, dilakukan patroli hingga pemeriksaan lalu lintas daging dan hewan di pelabuhan-pelabuhan. Baik di Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan.
“Sampai sejauh ini belum ada temuan daging yang mengandung penyakit atau berbahaya. Namun kita akan terus secara rutin melaksanakan operasi patuh tersebut,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi