
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Polres Tanjungpinang menyatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan berencana bos besi tua dengan tersangka Zulkifli alias Joy dan Ariansyah (Ar alias Dd) telah dilimpah ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban, mengatakan Berkas perkara ke dua tersangka itu, sebelumnya sempat dikembalikan Jaksa dengan petunjuk (P-19) ke Penyidik, dan saat ini petunjuk tersebut sudah dilengkapi dan berkasnya dilimpahkan kembali ke Jaksa.
“Kemarin sudah kita lengkapi (P19) nya, dan saat ini sudah dilimpahkan kembali ke Jaksa,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/11/2021).
Jika nanti berkas yang dilimpahkan itu sudah tidak ada lagi perbaikan dan dinyatakan lengkap (P21) lanjut Awal, maka pihaknya akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka (P-22) ke Jaksa guna dilakukan penuntutan.
Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut berkas perkara pembunuhan yang limpahkan penyidik Kepolisian ini belum ada jawaban saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, pengusaha besi tua Tanjungpinang korban Zainudin dinyatakan hilang, sementara mobil korban ditemukan disebuah danau di Kabupaten Bintan.
Atas laporan isteri dan temuan mobil korban, Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya menangkap dua tersangka pembunuhan berencana bos besi tua di Tanjungpinang itu di Provinsi Riau.
Kedua pelaku pembunuh korban Zainudin, adalah Zulkifli alias Joy dan Ariansyah (Ar alias Dd). Keduanya ditangkap di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan di Kabupaten Indragiri Hulu-Riau.
Dari penangkapan kedua pelakua, Polisi juga akhirnya mengetahui, motif pembunuhan Zainudin oleh pelaku adalah perampokan. Ratusan juta uang korban bersama Hand Phond milik korban juga diambil dan dikuasai pelaku.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku juga membuang jasad korban disebuah kebun di kampung Ekang Bintan, serta membuang mobil korban ke sebuah danau di kawasan Galang Batang Bintan.
Atas perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atas tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi