
PRESMEDIA.ID,Bintan- Satreskrim Polres Bintan akhirnya berhasil menemukan gadis asal Bintan Bekapur yang dikabarkan hilang saat malam pergantian tahun baru, Rabu,(1/1/2020) lalu.
Gadis berusia 14 tahun itu, ternyata dibawa seorang pria yang diduga pacarnya, menggunakan Motor Yamaha RX King ke Jalan Korindo, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintim, Jumat (3/1/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin mengatakan pria yang membawa kabur gadis dibawah umur asal Jalan Tengku Said RT 12/RW 06 Bintan Bekapur itu adalah Jefri (18). “Mz ditemukan bersama Jefri (18) sekitar pukul 00.35 Wib di Jalan Korondo, menggunakan RX King,”ujarnya,Jumat,(3/1/2020).
Setelah ditemukan, Jefri diamankan di Mapolres Bintan guna menjalani pemeriksaan, sedangkan Mz telah dipulangkan ke orangtuanya.
Atas perbuatanya yang membawa anak gadis dibawa umur tanpa izin orang tua, dan diadukan masyarakat serta viral di Media dan linimasa facebook, whatssapp dan instagram maka saat ini Jefri diamankan.
�Jefri dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 (e) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,�ucapnya.
Penulis: Hasura