Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, Tersangka M alias De Diringkus Polisi di Bintan Center

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.Arsha saat press rilis didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Onni Chandra
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.Arsha saat press rilis didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Onni Chandra dan Humas Polres Tanjungpinang di Subsektor Polsek Jalan Merdeka Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bawa Kabur Motor Mio Soul BP 5803 WG warna Ungu milik tukang ojek Pasar Ikan, Tersangka M alias De (56) diamankan Polisi saat bekerja di Bintan Center Kota Tanjungpinang, Senin (28/2/2022).

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha, mengatakan penangkapan M alias De dilakukan atas laporan korban Asben tukang ojek di Pasar Ikan yang mengaku ditipu dan motornya digelapkan dan dibawa Kabur oleh pelaku.

Kronologis kejadian, berawal pada 18 Februari 2022 lalu, korban bertemu dengan pelaku. Selanjutnya dengan alasan mau mengantar istrinya, M alias De menyewa motor Asben Rp 100 ribu perhari.

“Pelaku beralasan mau mengantar istrinya, dan Tanpa curiga, korban meminjamkan, dan pada saat itu sewa motor Rp 100 ribu akan dibayar saat motor mau dikalikan,” jelas Arsha saat press rilis di Sub Sektor Polsek Jalan Merdeka Tanjungpinang, Senin (7/3/2022).

Tragisnya, setelah dipakai dari pagi hingga sore, motor korban tak kunjung dikembalikan Pelaku. Bahkan hingga malam, korban yang menunggu motornya, juga belum dikembalikan pelaku.

Karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Kota. Dan atas Penggelapan motor ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp 9 juta.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, selanjutnya diketahui keberadaan pelaku di Bintan Center Tanjungpinang dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek yang saat itu didampingi didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Onni Chandra dan Humas Polres Tanjungpinang.

Dari interogasi yang dilakukan, Pelaku juga mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang kota untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan nya, Pelaku M alias De saat ini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi