BPJS-TK-Tanjungpinang

Bawa Sabu 300,51 Gram, M.Sahlan Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa M.Sahlan, pemilik dan pembawa narkoba sabu 300,51 gram dihukum 9 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang..

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Terdakwa M.Sahlan pemilik dan pembawa narkoba sabu 300,51 gram, dihukum 9 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang.

Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan didampingi Hakim Anggota, Risbarita Simorangkir dan Novarina Manurung di Pengadilan  Negeri (PN) Tanjungpinang,Rabu (12/8/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan secara online, mengatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba sebagai mana pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,”ujarnya.

Putusan ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan menerima putusan ini. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa dijerta dengan dakwaan berlapis, memiliki dan pengedarkan narkoba  sabu. Dalam Uraian dakwaan JPU,  Terdakwa awalnya dihubungi oleh Madi (DPO) melalui telepon seluler, dengan mengatakan bahwa temanya Babe (DPO) sedang membutuhkan orang untuk bekerja.

Karena terdakwa saat itu pengangguran dan sedang tidak bekerja, selanjutnya mau disuruh pergi ke Tanjungpinang untuk mengambil sesuatu Barang.

Sesampai di Tanjungpinang, kemudian Babe kembali menghubungi terdawka untuk pergi ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang.

Selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk mencari bungkusan kantong plastik warna hitam di area parkir rumah sakit. Setelah menemukannya kemudian Babe meminta terdakwa untuk pulang tetapi terdakwa tidak pulang, malah menginap di Wisma Pesona di KM 8 Tanjungpinang.

Di wisma itu kemudian paket besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu  terdakwa bagi-bagi menjadi 3 paket sedang. Keesokan harinya terdakwa menunju ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang untuk berangkat ke kota Batam.

Namun ketika mau berangkat ke Batam melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Polisi membekuk M.Sahlan di jalan Merdeka Kota Tanjungpinang, pukul 15.00 WIB, Kamis (27/2/2020).

Saat digeledah, Polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 300,51 gram dari Terdakwa.

Penulis:Roland

Komentar