PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Bawa pil Ekstasi sebanyak 1.300 butir dari Malaysia, Da diamankan petugas di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal mengatakan pengakapan tersangka Da dilakukan beberapa waktu lalu .
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Chrisman Panjaitan mengatakan, penangkapan Da dilakukan petugas di Pelabuhan Internsional saat baru tiba menggunakan Ferry dari Malaysia.
Pelaku mengaku membawa pil ektasi yang dikemas dalam 2 bungkusan itu, langsung dari Malaysia dan akan di edarkan di Tanjungpinang dan Batam,”ujarnya Senin,(6/1/2020).
Dari pengakuan tersangka lanjut Crisman, pil ektasi tersebut rencananya akan di bagi-bagikan ke sejumlah kaki tangan-nya untuk dijual disejumlah tempat hiburan malam diskotiq di Tanjungpinang dan Batam.
“Dari penjualan yang dilakukan, tersangka mengaku menjual Rp.300 ribu per butir pil Ekstasi,”Ujar Crisman.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Da ditahan dan ditetapkan tersangka pemilik dan kurir yang diancam dengan Pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.
Penulis : Dani
Komentar