PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengingatkan ASN di Kabupaten Bintan untuk menjaga netralitas dimasa Pemilu 2023-2024.
Dan bagi ASN yang memiliki pasangan sebagai caleg, baik caleg DPRD Bintan, DPRD Kepri, DPD serta DPR RI diharapkan mengambil Cuti selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, mengatakan Bawaslu RI telah bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar ASN menjaga netralitas.
“Bagi ASN yang memiliki pasangan sebagai peserta pemilu atau Caleg, diminta untuk melakukan cuti,” ujar Sabrima di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (29/11/2023).
Disinggung dengan Sekda Bintan yang istrinya mencalonkan diri sebagai Caleg Golkar, Sabrima mengatakan, sesuai dengan aturan sudah dijelaskan, sebagaimana aturan Menpan-RB Nomor 36 tahun 2018 tentang ASN yang pasangannya ikut berkompetisi di pemilu wajib mengajukan cuti.
“Jadi sudah jelas. Apabila ASN tersebut ingin mendampingi pasangannya, baik itu istri maupun suami saat kampanye wajib cuti. Begitu juga sekda dan ASN lainnya,” katanya.
Tujuan diwajibkannya ASN cuti untuk mencegah netralitas serta penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun demikian, belum ada satupun ASN yang mengajukan cuti padahal pasangannya sebagai caleg.
“Untuk di Bintan kita belum menemukan adanya ASN yang cuti meskipun pasangannya mengikuti Pileg. Tentunya kalau ditemukan akan kita tindak,” jelasnya.
Jika nantinya ASN tersebut mengambil cuti dia diperbolehkan mendampingi. Namun tidak untuk ikut berkampanye. Baik itu menyuruh, mengajak maupun mengarahkan. Begitu juga jika berfoto bersama tidak boleh pakai gestur atau menunjukan simbol-simbol.
“Walaupun sudah cuti, ASN itu harus bersifat pasif atau tidak boleh ngapa-ngapain. Kita sudah surati kepala daerah terkait masalah ini,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar