
PRESMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengembalikan Rp26,4 juta dana sisa Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan dari Rp7,2 Miliar Dana Hibah yang diterima dari APBD.
Pengembalian dana sisa pengawasan Pilkada Bintan 2024-2025 ini, dilakukan secara langsung Ketua Bawaslu Bintan, Sabrina Putra beserta Komisioner dan Sekretarisnya kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin (5/5)2025).
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan telah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pengawasan Pilkada Bintan 2024-2025.
“Kami Bawaslu Bintan telah menggunakan anggaran dana hibah itu sebesar 99,63 persen. Laporan itu semua sudah kami sampaikan ke Bupati Bintan,” ujar Sabrima.
Bawaslu Bintan mendapatkan dana hibah untuk pengawasan itu sebesar Rp7.204.000.00. Dari total tersebut telah habis digunakan sebesar Rp7.177.553.700.
Adapun dana yang digunakan untuk pengawasan mulai dari Pengawas TPS, Pengawas kelurahan dan desa (PKD), Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu Bintan.
Kemudian untuk penyewaan gedung, mobiler, perjalanan dinas serta operasional masing-masing PKD dan Panwascam yang tersebar di 10 kecamatan. Lalu untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi dari 7.204.000.000 telah kita gunakan 7.177.553.700. Dari total yang digunakan itu Rp3 miliar lebih untuk operasional dan penyewaan gedung di tingkat 10 panwascam,” jelasnya.
Sisa dana pengawasan Pilkada Bintan adalah Rp26.446.300. Dana itu sudah dikembalikan ke RKUD Bintan pada 17 April 2025.
Sementara untuk hari ini pihaknya menyerahkan laporan penggunaan anggaran kepada Pemkab Bintan.
“Kami sangat transparansi dalam menggunakan anggaran hibah dalam pengawasan Pilkada Bintan. Semua pertanggungjawaban kami sudah kami serahkan ke Pemkab Bintan,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi