
PRESMEDIA.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemilu di Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman (STAIN SAR) Kepulauan Riau, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu untuk menggandeng kalangan akademisi dalam memperkuat transparansi, literasi hukum, dan partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menjelaskan bahwa JDIH Bawaslu adalah platform digital yang memuat seluruh produk hukum terkait pengawasan Pemilu.
“Kami berharap kampus tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga menjadi mitra kolaboratif dalam pengembangan JDIH,” ujar Sabrima.
Ia menambahkan, keterlibatan perguruan tinggi sangat strategis untuk memperluas akses informasi hukum dan mendorong kajian akademis terhadap produk-produk hukum Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bintan, Iskandar, menegaskan pihaknya terus berupaya menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampus, kantor desa/kelurahan, hingga ruang publik lainnya.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan akses informasi hukum, sehingga pengawasan Pemilu dapat dilakukan secara partisipatif,” sebut Iskandar.
Ketua STAIN SAR Kepri, Muhammad Faisal, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerja sama lanjutan.
“Kami siap berkolaborasi, baik melalui riset bersama, seminar, maupun pelatihan bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Bintan juga melakukan demonstrasi teknis penggunaan situs web JDIH Bawaslu yang dapat diakses publik. Melalui kerja sama dengan kampus, diharapkan kesadaran hukum dan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan Pemilu dapat semakin meningkat.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi