
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri mengatakan, menemukan dugaan pelanggaran administrasi pada Pleno terbuka pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan KPU Provinsi Kepri di hotel CK Tanjungpinang, Kamis (24/9/2020) lalu.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, secara substansi pada Pra dan saat pelaksanaan rapat pleno KPU sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan PKPU, Tetapi paska pelaksanaan Pleno justeru ditemukan kerumunan massa dari masing-masing pendukung.
Sayangnya kata Indrawan, kejadiaan kerumunan massa yang melanggar protokoler Kesehatan pasca Pleno KPU ini tidak secara spesifik diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada.
“Pada Pasal 88b tentang pelanggaran dan sanksi di PKPU nomor 13 tahun 2020, secara jelas melarang arak-arakan dan kerumunan massa sebelum dan saat kegiatan. Tetapi setelah kegitan tidak disebutkan. Hingga terjadi kekosongan kukum pada PKPU itu,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID di Tanjungpinang.
Sementara lanjutnya, pelaksanaan Pleno KPU bukan hanya pada saat berlangsung, tetapi juga sebelum, saat dan sesudah Pleno. Dan yang terjadi, kerumunan dan pengumpulan massa justeru sesudah Pleno pencabutan nomor urut berlangsung.
Untuk itu, lanjut Indrawan, Bawaslu akan tetap melakukan proses melalui kewenangan yang dimiliki. Bawaslu, akan menyurati KPU dan Paslon atas temuan kerumunan dan pegumpulan massa yang pada setelah Pleno Pencabutan Nomor Urut KPU itu.
“Temuan kerumunan massa yang terjadi pada Pleno KPU ini menjadi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dan Pasangan Calon,”sebutanya.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Kepri Sri Wati mengatakan, terjadinya kerumunan massa Paslon di lobi Hotel saat pleno Pencabutan Nomor Urut menurutnya diluar kendali KPU.
Karena lanjut Sri, KPU sebelumnya sudah menyampaikan himbauan kepada Partai Politik Pengusung dan Paslon serta pihak kemanan agar tidak membawa massa dan mebuat kerumunan.
“Tetapi hal itu kembali kepada masing-masing Paslon, KPU secara administrasi sudah menghimbau, karena hal itu juga merupakan amanah PKPU dalam mentaati protokoler Kesehatan,”ujarnya.
Mengenai pelaksanaan Pleno di hotel, serta alokasi anggaran pengadaan hotel yang dikeluarkan KPU dalam pelaksanaan Pleno Pencabutan Nomor Undi itu, Sri Wati mengaku tidak mengetahui karena yang mengadakan dan menangani hal itu adalah PPK-KPU.
“Aduh..! kalau mengenai alokasi anggaran sewa hotel untuk Pleno KPU itu PPK yang tau, Kami tidak mengetahui secara spesifik karena PPK yang mengurusi,”ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Pleno KPU Provinsi Kepri dengan agenda Pencabutan Nomor urut 3 pasang Calon gubernur dan wakil gubernur ditandai dengan pengumpulan massa pendukung serta kerumunan massa.
Kendati dijaga ketat aparat dan hanya pasangan calon yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang rapat Pleno, Ratusan massa dan simpatisan 3 Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, berkerumun memadati lobi hotel dan tangga hotel CK Tanjungpinang, Kamis (24/9/2020) lalu.
Saat itu, Ratusan pendukung dan tim pemenangan masing-masing calon, mememuhi pelataran hotel, tangga serta lorong jalan menuju ruang rapat Pleno KPU.
Penulis:Redaksi