
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengatakan, akan menindaklanjuti laporan Golkar terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan perolehan suara Pemilu di tingkat pleno PPK Bukit Bestari.
Penyelidikan ini, dilakukan atas laporan partai Golkar yang diajukan ke Bawaslu pada Jumat, 1 Maret 2024 lalu.
“Golkar secara resmi sudah membuat laporan Jumat, 1 Maret 2024 lalu, jadi bukan aduan lagi dan atas laporan ini kami akan menindak lanjuti ,” kata Yusuf Senin (4/3/2024).
Atas laporan itu lanjut Yusuf, pihaknya akan melakukan kajian di rapat internal dengan Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya, dari kajian itu, nantinya akan ditetapkan apakah aduan tersebut layak atau tidak diteruskan.
“Setelah dinyatakan layak dan memenuhi unsur maka akan kami tindak lanjuti selama 14 hari,” ujarnya.
Disinggung mengenai keberadaan Ketua PPK Bukit Bestari yang saat ini nonaktifkan dan tidak diketahui dimana, Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan pencarian.
“Saat ini kami juga sedang melacak keberadaan ketua PPK Bukit Bestari itu,” katanya.
Sebelumnya, partai Golkar melaporkan dugaan penggelembungan perolehan suara Parpol di PPK Bukit Bestari Tanjungpinang.
Saksi Partai Golkar Abdul Rasyid mengatakan, dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Bukit Bestari itu mengakibatkan suara caleg Golkar dan suara partai Golkar di tingkat kota Tanjungpinang berkurang, akibat adanya kesalahan input data.
Hal itu lanjutnya, dibuktikan dengan ketidakhadiran ketua PPK pada saat rapat pleno di KPU serta pemberhentian yang dilakukan KPU terhadap Ketua PPK.
Kemudian, terdapat coretan dan tipe-x yang begitu panjang dan tidak disertai bukti paraf di C1 plano PPK.
“Di Pleno tingkat KPU Tanjungpinang, Ketua PPK Bukit Bestari juga tidak hadir untuk menjelaskan permasalahan ini. hingga kami menolak hasil Pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU Tanjungpinang,” ujarnya.
Atas sejumlah temuan ini, partai Golkar menyatakan akan memperjuangkan hak suara mereka ke Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, setelah nantinya ada putusan Pleno di KPU Provinsi Kepri.
Polisi Tunggu Telaah Bawaslu dan Penyelesaian Tingkat Pleno
Ditempat terpisah, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, hingga saat ini Kepolisian belum melakukan tindakan apapun terhadap dugaan penggelembungan dan kecurangan penghitungan suara di PPK Bukit Bestari.
Sebab kata Heribertus, penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Pemilu, dilakukan atas laporan pihak tertentu ke Bawaslu serta hasil telaah Bawaslu yang dibawa ke Sentra Gakkumdu.
“Polisi baru bisa melakukan tindakan hukum kalau telaah dan alat bukti dari Bawaslu memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, atas dugaan penggelembungan suara ini harus ada telaah dari Bawaslu, terhadap siapa yang dirugikan dan melapor. Kemudian siapa yang bertanggung jawab.
Selain itu kata Kapolres ini, Petugas Adhoc PPK sebagai penyelenggara Pemilu, merupakan bagian dari KPU Tanjungpinang.
Mengenai adanya perhitungan suara yang dikatakan Partai Golkar tidak sinkron di PPK, tentu sudah dilakukan penelusuran dan perbaikan di tingkat pleno KPU Tanjungpinang.
“Dari hasil Pleno KPU suaranya tidak hilang. Maka harus diselesaikan dahulu plenonya. Nanti kalau ada laporan dan telaah dari Bawaslu, baru kami bisa tindak lanjuti. Karena kalau saat ini untuk menindaklanjuti apa dasarnya?,” ujar Herbertus bertanya.
Heribertus juga mengakui, jika sampai saat ini laporan keberatan yang diajukan Parpol tersebut, belum ada yang diajukan Bawaslu ke Sentra Gakkumdu Pemilu Tanjungpinang.
“Jika nanti ada yang membuat laporan, Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan pendampingan bersama Bawaslu,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur