
PRERSMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menemukan 140 kantong beras berstiker salah satu calon Walikota (Cawako) Tanjungpinang. Penemuan ini terjadi di Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, atas laporan dari warga pada Sabtu (5/10/2024).
Dengan temuan itu, Beras yang belum dibagikan itu akhirnya diamankan dan pembagian-pun batal dilakukan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyatakan, temuan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pembagian sembako berupa beras di sebuah kedai kopi di Senggarang.
Panwascam kemudian segera mengirimkan Pengawas Kelurahan Senggarang (PKD) untuk memantau situasi.
“Pagi itu, PKD mendapati seorang pemilik toko yang mengantarkan beras ke sebuah kedai kopi di pelantar Senggarang,” ujar Yusuf pada Selasa (8/10/2024).
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 140 kantong beras, masing-masing seberat 5 kilogram, dengan sebagian besar karung beras ditempeli stiker salah satu calon walikota. Temuan ini, selanjutnya dilaporkan PKD ke Panwascam dan diteruskan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Bawaslu Tanjungpinang kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil langkah pengamanan.
Setibanya di lokasi, Bawaslu mendapati pemilik toko dan kedai kopi yang mengaku tidak mengetahui rencana pembagian beras tersebut.
Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa Kepri, Edo Andrean Saputra, juga mengatakan, beras tersebut berasal dari seorang donatur yang merupakan penasehat forum di Batam. Mereka mengklaim tidak mengetahui bahwa beras tersebut akan dibagikan dalam kegiatan kampanye.
Bawaslu kemudian menghubungi tim pemenangan dan Liaison Officer (LO) calon walikota yang stiker wajahnya ada di karung beras. LO tersebut menyatakan, tidak tahu-menahu mengenai rencana pembagian sembako itu.
Pencegahan dan Imbauan Bawaslu
Atas temuan ini, Bawaslu Tanjungpinang menyatakan, beras tersebut tidak boleh dibagikan dan akan diamankan sebagai langkah pencegahan pelanggaran Pemilu.
Namun setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri, akhirnya beras itu dikembalikan ke Forum Mahasiswa karena tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilihan.
Bawaslu Tanjungpinang mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam Pilkada 2024. Sesuai Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Tag: Bawaslu Tanjungpinang, Beras Berstiker Cawako, Pilkada 2024, Pelanggaran Pemilu, Muhammad Yusuf Bawaslu, Pilkada Tanjungpinang 2024
Penulis: Roland
Editor : Redaktur