
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menerima laporan terkait oknum RT yang diduga menghalangi caleg melakukan kampanye di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Penghalangan caleg berkampanye itu kata Yusuf, diterima dari Caleg dan tim suksesnya yang mengaku didatangi dua oknum ketua RT berkampanye di lingkungannya.
“Jadi Laporan yang kami terima, dua orang oknum RT melarang caleg kampanye di Kelurahan Tanjungpinang Timur,” kata Yusuf dalam wawancara dengan awak media setelah pelantikan Pengawas TPS di Hotel Bintan Plaza pada Senin (22/1/2024).
Yusuf menegaskan, RT/RW tidak memiliki hak untuk menghalangi peserta Pemilu dalam melakukan kampanye. Menurutnya, peserta Pemilu memiliki hak untuk berkampanye di mana pun, selama sesuai dengan aturan yang berlaku di lokasi tersebut.
Pemilu memiliki aturan lex spesialis atau aturan khusus, sehingga para caleg tidak perlu meminta izin kepada RT/RW untuk melakukan kampanye di wilayah mereka. Yusuf mengingatkan bahwa seluruh peserta Pemilu hanya perlu memberikan pemberitahuan ke Polisi dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
“Mungkin secara adab bagi caleg untuk memberi tahu, itu secara teknis. Tapi secara aturan, mereka tidak berhak dan tidak berkewajiban,” paparnya.
Yusuf menilai bahwa tindakan menghalangi kampanye tidak dibenarkan dan merusak proses demokrasi. Terlebih lagi, tindakan ini dilakukan oleh oknum Ketua RT yang seharusnya bersikap independen dan memberikan ruang yang sama kepada semua peserta Pemilu.
Dia mengingatkan masyarakat, termasuk RT/RW, untuk tidak menghalangi caleg dalam melakukan kampanye. Yusuf menekankan bahwa ada sanksi pidana dan denda bagi mereka yang melakukannya.
“Kita ingatkan kepada semua pihak, termasuk RT/RW, tidak boleh menghalangi siapapun berkampanye,” tegasnya.
Meskipun ada laporan terkait hal ini, Bawaslu Tanjungpinang menyatakan bahwa mereka tidak akan memprosesnya secara hukum, melainkan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada oknum RT tersebut.
“Kebanyakan dari mereka tidak paham, mereka beranggapan ini wilayah mereka. Kita tidak mau menindak langsung, kita berikan dulu pemahaman, sehingga tidak mengulangi lagi,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur