Bawaslu Temukan Permasalahan Coklit di Bintan

Komisioner KPU Bintan Divisi HP2H, Iskandar sedang mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pantarlih. (Foto: Bawaslu Bintan)
Komisioner KPU Bintan Divisi HP2H, Iskandar sedang mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pantarlih. (Foto: Bawaslu Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengatakan menemukan sejumlah permasalahan dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) di Bintan,

Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Iskandar mengatakan, dari pengawasan yang dilakukan terhadap proses Coklit dari 24 Juni-11 Juli 2024, ditemukan permasalahan menyangkut prosedur dan akurasi data pemilih saat pelaksanaan Coklit oleh petugas.

“Dari hasil pengawasan dan uji petik dari 24 Juni-11 Juli, jajaran pengawasan menemukan beberapa permasalahan dalam proses coklit,” ujar Iskandar, Kamis (11/7/2024).

Ada item permasalahan yang ditemukan, berkaitan dengan prosedur coklit dan akurasi data pemilih.

Untuk permasalah prosedur coklit, lanjut Iskandar, meliputi ditemukannya petugas pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung melainkan melalui perangkat RT.

Kemudian, Keluarga yang sudah dicoklit tidak ditempel stiker dan tidak menuliskan pemilih dari kalangan disabilitas dengan tanda bukti coklit dan stiker coklit.

Sedangkan permasalahan akurasi data pemilih, juga ditemukan pemilih yang memenuhi syarat, namun tetapi dimasukan petugas Pantarlih ke dalam daftar Pemilih.

“Namun, pemilih tersebut tidak tertera dalam Kartu Keluarga. Selain itu ada juga pemilih yang di Coklit, Walau yang bersangkutan belum masuk usia 17 tahun,” ujarnya.

Temuan ini lanjutnya, ditemukan 3 yang terkait dengan prosedur coklit,kemudian tiga lagi berkaitan dengan akurasi data pemilih.

Disinggung dengan lokasi permasalahan ketemuan, mantan Ketua HMI Tanjungpinang ini mengaku berada di kecamatan Toapaya, Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu Bintan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melayangkan empat surat perbaikan.

“Total ada 4 surat saran perbaikan yg dikeluarkan oleh panwascam terkait pengawasan coklit. Diantaranya

Satu surat lanjutnya adalah saran perbaikan di Kecamatan Toapaya, 2 surat saran perbaikan di Kecamatan Bintan Timur dan 1 surat saran perbaikan di Kecamatan Sri Kuala Lobam.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi