Bawaslu Tertibkan APK Parpol dan Caleg di Kota Tanjungpinang

Panwascam Tanjungpinang Timur bersama Satpol PP menertibkan APK di Jalan Hanjoyp Putro. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Panwascam Tanjungpinang Timur bersama Satpol PP menertibkan APK di Jalan Hanjoyp Putro. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menertibkan sejumlah Alat Praga Kampanye (APK) Parpol dan Caleg di kota Tanjungpinang, Rabu (27/2/2023).

Koordinator Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hendri Safutra mengatakan, penertiban sejumlah APK Parpol dan Caleg ini dilakukan, karena dipasang diluar zona yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.

“Penertiban kami lakukan dengan Satpol-PP terhadap APK Parpol dan Caleg yang dipasang tidak pada tempatnya,” ujarnya Rabu (27/12/2023).

Dan sebelum ditetapkan, Bawaslu kata Hendri, juga sudah melakukan sosialisasi dan pencegahan kepada masing-masing peserta pemilu.

Selain itu lanjtanya, Bawaslu juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP, kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penertiban.

“Pantauan kita belakangan ini masih banyak APK dipasang diluar zona, sehingga hari ini kita tertibkan,” jelasnya.

Sejumlah APK yang ditertibkan, kata Hendri, akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan Panwascam di Tanjungpinang.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob menyebutkan sebanyak 34 orang persobel diturunkan untuk membantu bawaslu menertibkan APK.

“Kita akan bagi kebeberapa tim untuk ikut bersama Bawaslu,” singkatnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur