Baznas Bintan Minta Pemkab Terbitkan Aturan Wajib Zakat ASN

Plt Bupati Bintan saat meluncurkan aplikasi bayar zakat secara daring.
Plt Bupati Bintan saat meluncurkan aplikasi bayar zakat secara daring. (Foto : istimewa)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Bintan segera membuat payung hukum yang mengatur kewajiban ASN Kabupaten Bintan untuk membayarkan zakat. Baik itu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua Baznas Kabupaten Bintan, Suryono, mengatakan Pemprov Kepri sudah menerapkan kewajiban zakat dalam Peraturan Gubernur Kepri (Pergub) yang terbit pada 26 Oktober 2021.

Mengacu dari aturan tersebut, maka Baznas Bintan berharap Pemkab segera menerbitkan aturan soal kewajiban ASN berzakat dalam bentuk Perda serta Perbup Bintan.

“Baznas ini dari musdaki ke Baznas untuk mustahin,” ujarnya di Aula Kantor Kemenag Bintan, kemarin.

Ia menjelaskan, dari 7 kabupaten/kota se Kepri daerah yang paling rendah penerimaan Zakat-nya adalah Baznas Kabupaten Bintan. Padahal, jumlah penduduk di Kabupaten Bintan lebih banyak dibandingkan lainnya seperti Kabupaten Natuna, Lingga serta Anambas.

Bahkan dari koordinasi dengan pusat bahwa Anambas yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit dari Bintan mampu mengumpulkan Rp 1,2 miliar sementara Bintan masih di bawah itu.

“Pada waktu itu di zaman Bintan dipimpin Apri Sujadi meminta tolong Baznas membagikan sembako kepada orang kurang mampu dan fakir miskin. Hingga kini kami tetap membantu namun kini sedang dilanda kendala,” jelasnya.

Semenjak covid-19 menerpa jumlah orang miskin di Kabupaten Bintan terus mengalami kenaikan. Bahkan tercatat hingga 2021 lalu sudah mencapai 10 ribuan lebih orang.

Sedangkan penerimaan di Baznas Bintan masih berkisar Rp 20-an juta setiap bulannya. Sementara dana yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Bintan hampir Rp 40 juta setiap bulan.

“Kita Baznas Bintan tekor,” katanya.

Diminta inisiatif Pemkab Bintan segera membentuk dan mengesahkan Perbup Bintan tentang kewajiban ASN berzakat. Dengan adanya payung hukum yang mengatur kewajiban membayar zakat dipastikan jumlah penerimaan semakin meningkat. Karena potensi zakat dari kalangan profesi ASN bisa mencapai Rp 733 juta perbulan.

“Jadi kita berikan bantuan kepada orang miskin bisa maksimal. Tugas kami hanya menjalankan amanah dari pemerintah untuk membantu umat di Kabupaten Bintan,” ucapnya.

Plt Bupati Bintan mengatakan Pemkab Bintan tentu akan mendukung kebutuhan dari semua lini. Bahkan tahun ini akan bergerak lebih cepat khususnya untuk kebutuhan masyarakat yang harus dikedepankan.

“Kami berterima kasih kepada Baznas yang luar biasa membantu Pemkab Bintan. Apalagi kita masih dalam kondisi pandemi yang mana banyak masyarakat yang berdampak,” katanya.

Pria kelahiran Tanjungpinang 3 Juni 1993 ini mengaku sudah melihat dan mempelajari draf untuk Perbup Zakat wajib bagi ASN Bintan. Nanti akan terus ditindaklanjuti (follow up). Sehingga dapat lebih cepat disahkan menjadi perbup.

Jangan sampai Baznas Bintan semangat membantu masyarakat namun tidak mendapatkan dukungan penuh.

“Kita akan segera membuat perbupnya sehingga kita bisa dapat mendukung pergerakan Baznas ke masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi