
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengembalikan barang bukti uang Rp.4,2 Milliar yang disita dan dijadikan KPK sebagai Barang Bukti (BB) suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Basirun.
Hal itu dikatakan majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Dr.Yanto SH.MH dalam putusan nomor: 106/TPK/PN.Jkt.Pst yang dibacakan dalam sidang Online di Jakarta, Kamis,(9/4/2020).
Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan hakim atas terdakwa Nurdin Basirun. Dari data putusan sidang terdakwa Nurdin Basirun yang diperoleh media dari Ali Fikri, amar putusan majelis hakim menyatakan, Nurdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji atas jawabatanya sebagai gubernur Kepri sebagai mana dakwaan pertama melanggar pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan Kedua pasal 12B UU Tipikor.
Atas perbutanya yang terbukti, NUrdin Basirun�dipidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, dalam putusanya majelis hakim juga menghukum terdakwa Nurdin Basirun mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4,228.500.000 dan jika tidak dikembalikan diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan.
Hukuman tambah lainya, hak Politik dipilih dan memilih Gubernur Kepri Nurdin Basirun, juga dicabut selama 5 tahun.
Sementara menegnai Barang Bukti (BB) miliaran dana yang ditemukan penyidik KPK di Rumah Dinas (Rumdis) Nurdin Basirun, Majelis hakim memutuskan untuk dikembalikan.
“Barang Bukti (BB) berbeda dengan amar BB dituntutan, menurut majelis hakim, BB uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa dikembalikan, Sedangkan dituntutan KPK sebelumnya dirampas untuk negara,”ujar Ali Fikri.
Untuk barang bukti lain, lanjut dia, sebagai mana dalam tuntutan jaksa, diputuskan majelis hakim sama dengan yang dituntut JPU.
Dan atas putusan tersebut, Jaksa penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir, demikian juga terdakwa dan Kuasa hukumnya.
Penulis:Redaksi�