
PRESMEDIA.ID – Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyelundupan 470 kilogram narkotika jenis sabu di berbagai wilayah Sumatera sepanjang Desember 2024 hingga Februari 2025.
Pengungkapan penyelundupan Narkoba jenis Sabu ini, dilakukan di beberapa titik lokasi seperti di Perairan Tanjung Balai Asahan (Sumatera Utara), Lhokseumawe Aceh, Bengkalis Riau, dan di Aceh Tamiang (NAD).
Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipid Narkoba) Bareskrim Polri pada Rabu (5/3/2025), mengatakan, keberhasilan pengungkapan penyelundupan Narkoba ini, merupakan bukti kuat dari sinergitas Bea Cukai dengan Polri dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika.
“Dengan komitmen tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman peredaran narkoba,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Keberhasilan ini lanjutnya, menjadi salah satu pencapaian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, yang terus menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas nasional.
Adapun 6 Penindakan penyelundupan Narkoba yang dilakukan Bea dan Cukai bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri periode bulan Desember 2024 sampai Februari 2025 adalah.
1.Penindakan 69 Kilogram Sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan
Penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh pada Senin (30/12) terkait adanya penyelundupan Narkoba yang akan masuk melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship.
Atas Informasi itu, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama dengan Subdit IV Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Pada Selasa (31/12), tim patroli laut menggunakan Speedboat BC15031 berhasil menemukan kapal target.
Namun dalam penggerebekan ini, Awak kapal berhasil melarikan diri. Sementara di kapal ditemukan 3 karung berisi narkoba jenis sabu seberat 69 kg.
Selanjutnya, dari pengembangan tim patroli darat, Tim berhasil mengamankan tiga tersangka inisial A, D, dan S.
2.Penindakan 27 Kilogram Sabu di Kota Lhokseumawe (NAD)
Penindakan kedua, berlangsung di kota Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Penindakan ini, berawal dari informasi yang diperoleh terkait akan adanya pemasukan narkotika dari wilayah perairan Aceh.
Untuk menindaklanjuti informasi, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan NIC I Bareskrim Polri, melaksanakan rangkaian operasi bersama yang dimulai pada 14 Januari 2025.
Pada 15 Januari 2025, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka inisial N di depan RSU Cut Meutia, Kota Lhokseumawe beserta barang bukti 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok berwarna hijau dengan berat total 27 kg.
3.Penindakan 31 Kilogram Sabu di Bengkalis Provinsi Riau
Penindakan ketiga ini, berlangsung di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau wilayah Sumatera. Penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh akan adanya upaya penyelundupan NPP dalam jumlah besar dari Batu Pahat, Malaysia melalui Perairan Kabupaten Bengkalis tujuan wilayah pesisir Kabupaten Siak.
Atas informasi itu, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Selanjutnya, pada Sabtu (01/02) tim patroli laut menggelar patroli di Perairan Bengkalis menggunakan Speedboat BC15048, serta patroli darat di wilayah pesisir Kec. Sei. Apit Kabupaten Siak.
Pada Senin (03/02), kemudian tim darat mendapati dua buah tas ransel berwarna hitam yang mencurigakan di sekitar lokasi Pelabuhan Rakyat Desa Sungai Kayu Ara, yang diketahui berisikan 31 bungkus kemasan teh Tiongkok.
Ketika diperiksa, ternyata isi tas ransel berwarna hitam itu adalah sabu seberat 31 kilogram. Sayangnya, dalam penggerebekan ini tidak ditemukan siapa pemilik tas tersebut.
4.Penindakan 135 Kilogram Sabu di Lhokseumawe (NAD)
Penindakan selanjutnya, berlangsung Lhokseumawe (NAD), penindakan ini, berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe bersama NIC I Bareskrim Polri.
Dari informasi yang diperoleh, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu akan dilakukan melalui jalur laut menggunakan sarana pengangkut berupa kapal penangkap ikan.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut FPB BC30001 dan Speedboat BC15036 serta patroli darat di seputar Ujong Blang, Lhokseumawe.
Selanjutnya, Tim gabungan berhasil mengamankan kapal target yang membawa tujuh karung berisikan 135 kg sabu.
5.Penindakan 20 Kilogram Sabu di Bengkalis (Riau)
Kemudian penindakan di bengkalis Riau, dengan barang bukti 20 kilogram sabu. Penindakan ini, berawal dari informasi yang diperoleh pada 16 Februari 2024, yang menyebut akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perairan Bengkalis Riau menggunakan speedboat dengan modus ship-to-ship.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Pada 17 Februari 2025, tim patroli laut Speedboat BC10010 menemukan kapal target dan melakukan pengejaran, hingga akhirnya kapal target terbalik dan tenggelam di Perairan Pambang. Dari kapal tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan S serta barang bukti berupa 20 kg sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna hitam.
6.Penindakan 188 Kilogram Sabu di Aceh Tamiang (NAD)
Selanjutnya, Penindakan penyelundupan 188 kilogram narkoba jenis sabu di di Aceh Tamiang (NAD).
Penindakan ini, juga berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa bersama NIC Bareskrim Polri yang menghasilkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship menggunakan speedboat.
Dari informasi yang diperoleh, paket sabu yang telah diselundupkan itu, telah berada di sekitaran Aceh Tamiang. Tim gabungan lalu melakukan pengintaian lokasi dan pelaku.
Selanjutnya pada 25 Februari 2024, tim gabungan mendeteksi pergerakan pelaku dan melakukan pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa paket sabu disembunyikan di sekitar kebun sawit. Tim gabungan pun berhasil mengamankan 9 karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kg.
Nirwala mengatakan, saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dari empat penindakan narkoba tersebut telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku lanjutnya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 j.o. Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
Ia juga menegaskan Bea Cukai akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba melalui fungsinya sebagai community protector dalam menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya.
“Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

















