
PRESMEDIA.ID – Sempat bebas di PN Tanjungpinang, mantan kades desa Berakit Bintan, terdakwa M.Nazar Talibek, divonis 1 tahun penjara oleh Hakim kasasi MA.
Hakim kasasi MA menyatakan, M.Nazar Talibek dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi menjual lahan aset desa Berakit.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan putusan Kasasi MA terdakwa korupsi penjualan aset desa di Bintan ini.
Putusan Kasasi ini sebutnya dijatuhkan majelis hakim Agung dengan ketua majelis Dr.Pri Haryadi dan hakim anggota lainya.
Hakim lanjut, menyatakan Terdakwa M.Nizar Talibek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 1 tahun, dens Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan,” jelasnya.
Selanjutnya masa penahanan yang sudah dijalani Terdakwa dilakukan pemotongan sementara sejumlah barang bukti digunakan untuk Pemungutan kasus lain.
“Petikan putusannya sudan turun, dan kami sudah sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sera Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” ujarnya pada media ini Selasa (21/1/2025).
Sebelumya, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, vonis bebas mantan Kades Berakit Kabupaten Bintan, terdakwa M.Nazar Talibek dalam kasus korupsi penjualan aset lahan desa Berakit Kabupaten Bintan.
Putuskan dijatuhkan Majelis Hakim Ricky Fardinand sebagai ketua dan hakim anggota Fausi serta hakim adhoc tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/5/2024).
Putusan ini, bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Bintan yang menuntut terdakwa 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Korupsi yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara mengenai lahan seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi dikembalikan ke Desa Berakit Kabupaten Bintan sehingga untuk uang pengganti atas kerugian negara nihil.
Mantan Kepala Desa Berakit terdakwa M.Nazar Talibek ditetapkan Kejaksaan negeri Bintan sebagai tersangka/terdakwa karena menjual lahan aset desa ke Perusahaan Singapura PT.Atlas Group Makmur (AGM) yang saat ini berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Jual beli lahan ini dilakukan terdakwa dengan Warga Negara Asing (WNA) Lim Yew Beng Peter pada tahun 2012 ketika menjadi Kades dan WNA tersebut menjabat sebagai direktur perusahaan Singapura PT.Atlas Group Makmur (AGM).
Penjualan tanah aset desa seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi ini. kata Jaksa, dilakukan terdakwa melalui perikatan Jual Beli lahan antara dirinya dengan PT.Berakhir Resort di Notaris Chrisanty Pintaria, SH dengan harga Rp 1.527.452.500,-.
Atas perbuatanya, Jaksa menetapkan M.Nazar Talibek sebagai tersangka, sementara Lim Yew Beng Peter sebagai perseroan PT.Atlas Group Makmur (AGM) yang berganti nama menjadi PT Berakit Resort, hingga saat ini menghilang dan dikabarkan telah kembali ke Singapura.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi





